DI jantung Kota Lama Semarang, di balik facade bangunan tua yang kaya sejarah, tersimpan sengketa yang memanas antara dua pengusaha kelas kakap, F Soleh Dahlan, pemilik Dafam Group, dan Shita Devi Kusumawati, pemilik Spiegel Bar & Bistro. Perseteruan ini bukan sekadar perebutan tanah, melainkan juga melibatkan warisan budaya dan sejarah yang sudah berusia puluhan tahun.
Sengketa ini berawal ketika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang memenangkan gugatan yang diajukan oleh Soleh Dahlan atas kepemilikan tanah dan bangunan di Jalan Jalak No 5-7 Kota Lama Semarang, tepat di sebelah Rumah Akar. Dalam amar putusan nomor 78/G/2022/PTUN.SMG, pengadilan menyatakan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dipegang Shita Devi dinyatakan batal. Keputusan ini tidak hanya memberikan kemenangan bagi Soleh, tetapi juga memicu “perseteruan” yang lebih panjang.
“Eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak diterima untuk seluruhnya. Kami mengabulkan gugatan pengugat untuk seluruhnya,” bunyi putusan PTUN yang memerintahkan BPN Kota Semarang untuk mencabut sertifikat yang dipermasalahkan.
Namun, di balik kemenangan itu, situasi semakin rumit. Shita Devi tidak tinggal diam. Ia melaporkan Soleh atas dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan fisik lahan yang dibuat pada Maret 2022. Di sisi lain, Soleh juga melaporkan Shita atas dugaan pemalsuan surat di bangunan bersejarah yang sama. Melalui pengacaranya, Adi Nurrohman selaku Kuasa Hukum Pemilik Hotel Dafam Grup, Soleh Dahlan mengklaim berhak atas HGB di lokasi tersebut, mengingat pengalamannya merawat bangunan itu selama lebih dari empat dekade.
“Klien kami tidak pernah mengakui memiliki lahan ini, karena ini lahan milik negara. Namun klien kami telah merawatnya sejak tahun 1980 dan tidak ada perpanjangan HGB yang dilakukan oleh pemegang HGB sebelumnya,” tegas Adi Nurrohman mewakili Soleh Dahlan, yang kini berada di tengah tuduhan dan laporan hukum.
Dari hasil sidang PTUN, baik di Semarang maupun Surabaya, termasuk di MA, kliennya secara hukum juga dianggap sah memenangkan segala gugatan. “Kami hanya menyayangkan atas tuduhan di ranah pidana yang kemudian tertuju ke klien kami. Apalagi ada tuduhan sebagai mafia tanah. Saya tanya dengan bukti, apa pernah klien kami berperkara tentang masalah tanah sebelumnya? Kok dituduh sebagai mafia tanah,” tegasnya.
Mempertahankan Warisan Budaya
Adi Nurrohman menegaskan bahwa selama bertahun-tahun, kliennya adalah pihak yang menjaga dan merawat bangunan bersejarah tersebut, yang kini telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Menurutnya, prioritas untuk mendapatkan hak atas tanah seharusnya diberikan kepada mereka yang merawat dan menguasai tanah secara terus-menerus. “Saya sudah memenuhi kualifikasi itu. Meski kami akui, untuk prioritas utama tentu pemegang hak guna bangunan, tapi prioritas itu tidak melekat selamanya. Ada masa waktu dua tahun saja. Dan HGB itu sudah berakhir puluhan tahun lalu,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Shita, Osward Febby Lawalata, menanggapi bahwa laporan Soleh tidak berdasar hukum dan merupakan upaya kriminalisasi terhadap kliennya. “FSD (F Soleh Dahlan) tidak memiliki legal standing untuk melapor, karena dia hanyalah penyewa yang beritikad buruk,” ujarnya.
Ketegangan ini menciptakan gelombang kekhawatiran di kalangan pengusaha dan masyarakat sekitar. Banyak yang memperhatikan bahwa sengketa ini tidak hanya melibatkan dua individu, tetapi juga mempertaruhkan warisan budaya dan sejarah Kota Lama yang telah menjadi ikon Semarang.
Sengketa di gedung tua ini juga mencerminkan kompleksitas pengelolaan tanah dan bangunan bersejarah di Indonesia, tempat warisan budaya sering kali bertabrakan dengan kepentingan bisnis. Di tengah pertempuran hukum yang berlarut-larut, harapan untuk mencapai penyelesaian yang adil dan melindungi warisan budaya Kota Lama Semarang tetap menjadi harapan bagi banyak pihak. Keadilan dan kejelasan hukum menjadi kunci untuk memastikan bahwa sejarah tidak hanya dilestarikan, tetapi juga dihargai di masa depan.(HS)