in

Klaim Berhak Pegang HGB Cagar Budaya di Semarang, Pemilik Hotel Dafam Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat Owner Spiegel

Adi Nurrohman selaku Kuasa Hukum Pemilik Hotwl Dafam Grup, FSD saat memberikan keterangan terkait polemik HGB di Kota Semarang, Kamis (12/6/2025).

HALO SEMARANG – Owner Spiegel, SDK diaporkan balik oleh Pemilik Hotel Dafam Grup, FSD terkait dugaan pemalsuan surat pada bangunan cagar budaya di Kota Lama Semarang tepatnya di Jalan Jalak No 5 dan 7, atau depan Rumah Akar. FSD juga melaporkan SDK dan Likuidator NV Thio Tjoe Pian, Kusuma Tjitra, dan Ir Mustika ke Polda Jawa Tengah.

FSD menyatakan jika dirinya yang berhak atas pemegangan Hak Guna Bangunan (HGB) gedung itu. Hal ini dikarenakan dia telah menjaga, merawat dan memakai bangunan tersebut selama puluhan tahun.

Adi Nurrohman selaku Kuasa Hukum FSD mengatakan, menurut aturan yang diberi prioritas menempati tanah negara adalah orang yang merawat dan menguasai secara terus-menerus minimal 20 tahun. Oleh karena itu, kliennya sudah memenuhi syarat kuat untuk memegang HGB itu.

Namun, dia malah dilaporkan ke Polrestabes Semarang atas dugaan pemalsuan surat pada objek tersebut. Karena merasa dirugikan, FSD laporkan balik dengan tuduhan yang sama.

“Secara administratif kami laporkan di Polda berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat dan pemalsuan pernyataan tidak sengketa maupun penguasaan fisik,” ujarnya, Kamis (12/6/2025).

Ada dua dugaa pemalsuan surat yakni tidak sengketa maupun penguasaan fisik yang membuat terjadinya jual-beli.

Dia menegaskan, berhak atas HGB tanah negara bukan berarti memiliki aset itu. Menurutnya, tanah negara tak bisa diperjualbelikan.

Hal ini juga ditegaskan dalam putusan PTUN sampai tingkat kasasi Mahkamah Agung, HGB yang diajukan SDK dibatalkan. Putusan PTUN inilah yang juga menjadi legal standing pihaknya dalam melaporkan SDK.

“Kami tidak pernah menyatakan sebagai pemilik. Ya kami memang benar menguasai tanah di Jalan Jalak Semarang itu. Tapi tanah itu telah kembali pada tanah negara berdasarkan putusan PTUN sampai di tingkat kasasi, sudah inkrah,” terangnya.

Menanggapi ini, Kuasa Hukum SDK, Osward Febby Lawalata menjelaskan jika laporan oleh FSD kepada kliennya merupakan langkah hukum yang salah. Dia meminta kepada penyidik Polda Jateng untuk bisa objektif menangani kasus ini.

“Sangat tidak masuk akal. Penyewa tapi kok ingin memiliki tanah yang disewanya tersebut. Ini kalau diteruskan bisa menjadi preseden buruk karena orang tidak perlu membeli tanah/rumah, cukup sewa, kemudian gak bayar sewa, dan mencari legalitas di peradilan,” imbuhnya. (HS-06)

Dampingi Lima Sekolah di Semarang, OASIS Schoolyards Perkuat Ketangguhan Sekolah Hadapi Perubahan Iklim

Sengketa di Gedung Tua: Pertarungan Dua Pengusaha di Kota Lama Semarang