in

Sempurnakan Regulasi Pemerintahan Desa, Pemkab dan DPRD Kendal Gelar Public Hearing

Public Hearing Raperda Kepala Desa dan Perangkat Desa, yang dilaksanakan di Gedung Abdi Praja Setda Kendal, Selasa (20/10/2026).

HALO KENDAL – Guna menyempurnakan regulasi penyelenggaraan pemerintahan desa, Pemerintah Kabupaten Kendal menggelar public hearing atau dengar pendapat publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kendal.

Forum public hearing yang dilaksanakan di Gedung Abdi Praja Setda Kendal, Selasa (20/10/2026) tersebut, menjadi wadah untuk menyerap aspirasi kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal, Agus Dwi Lestari, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini bertujuan menghimpun berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah desa. Masukan dari peserta akan menjadi bahan pembahasan dan diselaraskan dengan naskah akademik yang telah disusun.

“Kami ingin mengetahui apa saja yang menjadi permasalahan kepala desa dan perangkat desa. Masukan dari forum ini akan kami rumuskan dan sesuaikan dengan naskah akademik yang telah disusun,” ujarnya.

Agus menjelaskan, penyusunan Raperda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Sejumlah materi yang menjadi perhatian meliputi masa jabatan kepala desa, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, persyaratan usia dan pendidikan, status kepegawaian perangkat desa, hingga tunjangan purna tugas.

Menurut Agus, keterlibatan masyarakat penting agar aturan yang disusun tidak hanya memenuhi ketentuan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjawab persoalan di lapangan. Dengan begitu, potensi persoalan setelah regulasi ditetapkan dapat diantisipasi sejak proses pembahasan.

“Harapan kami, persoalan yang terjadi di desa bisa disampaikan dan menjadi bahan pembahasan dalam Perda yang baru. Dengan begitu, regulasi yang ditetapkan nantinya dapat lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan,” ungkap Sekda.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kendal, Alfebian Yulando mengatakan, sejumlah regulasi daerah yang mengatur pemilihan kepala desa serta pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum.

“Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2015 dan Nomor 2 Tahun 2017 menjadi bagian yang perlu ditinjau agar tetap selaras dengan ketentuan terbaru,” ujar Febi sapaan akrabnya.

Ia menjelaskan Raperda tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum mengenai tahapan pemilihan kepala desa, mulai dari pencalonan, pemungutan suara, pemilihan antarwaktu, calon tunggal, hingga penyelesaian perselisihan hasil pemilihan.

Menurut Febi, pengisian kekosongan jabatan kepala desa serta pengaturan hak, kewajiban, tugas, dan kewenangan kepala desa maupun perangkat desa juga menjadi materi penting.

“Kami meminta masukan dan saran, agar bisa menyempurnakan hal-hal yang belum ada dalam Raperda ini. Kami juga berharap, regulasi tersebut dapat mendukung pemerintahan desa yang demokratis, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat,” jelasnya.

Senada disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kendal, Munawir yang menilai, masukan dari peserta sangat penting agar Perda yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dirinya secara khusus menyoroti penataan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK), terutama penempatan perangkat desa pada posisi yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Menurut Munawir, harus ada poin yang mengatur seperti kompetensi dan kesesuaian bidang perlu menjadi pertimbangan agar pelaksanaan tugas di lapangan berjalan efektif dan sesuai harapan warga.

“Jangan sampai karena kepala desa menyukai salah satu perangkatnya, kemudian orang tersebut ditempatkan pada posisi tertentu. Penempatan harus disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi jabatan,” tandasnya.

Munawir juga berharap, pembahasan Raperda nantinys dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong profesionalisme aparatur desa.

Selain itu, Pemkab Kendal bersama DPRD diharapkan mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat sehingga aturan yang ditetapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.(HS)

PT Djarum Renovasi 12 Rumah Warga Pati Senilai Rp840 Juta, Keluarga Kini Tak Takut Atap Bocor

Gelar Lelang Sewa Tanah Kas Desa, Pemdes Brangsong Kendal Optimistis Tungkatkan PAD Rp 700 Juta