in

Sekolah Lima Hari Dinilai Lunturkan Keberadaan Madrasah Diniyah, Fraksi PKB Minta Aturan Dikembalikan Sesuai Perpres

Foto ilustrasi.

HALO SEMARANG – Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Semarang menilai pihak sekolah atau satuan pendidikan di Kota Semarang yang menerapkan kebijakan lima hari sekolah akan menggerus lembaga pendidikan keagamaan, terutama sekolah Madrasah Diniyah. Pasalnya, anak didik yang belajar lima hari di sekolah akan kesulitan dan tidak bisa mengikuti sekolah di lembaga pendidikan keagamaan seperti madrasah diniyah yang biasa diadakan pada sore hari sepulang dari sekolah formal.

Ketua Fraksi PKB Kota Semarang, Sodri menjelaskan, terkait penerapan sekolah lima hari, pihaknya pada Selasa (19/7/2022) mendatangi Dinas Pendidikan Kota Semarang, untuk menyampaikan tuntutan tersebut setelah mendapatkan aspirasi dari banyak masyarakat atau orang tua murid yang merasa keberatan dengan kebijakan sekolah lima hari dari sebelumnya enam hari.

“Padahal madrasah diniyah ikut membantu pemerintah dalam pendidikan yakni pembentukan karakter anak. Kalau kondisi anak didik sudah capek karena terlalu sore pulangnya, ini dikhawatirkan pendidikan karakter anak akan menjadi luntur,” ujarnya, Rabu (20/7/2022).

Dikatakan Sodri, apalagi terkait penerapan kebijakan sekolah lima hari ini yang dijadikan dasar keputusan sekolah lima hari, adalah justru dari surat Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017. “Padahal sebagaimana kita ketahui surat tersebut saat dimunculkan menuai polemik dan sempat terjadi demo besar di masyarakat,” imbuh Sodri.

Bahkan, lanjut Sodri, Presiden pun ikut turun dengan menganulir surat tersebut dengan mengeluarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2017. Di sana banyak ketentuan yang harus dipenuhi sekolah lima hari sekolah. “Mulai dari ketersediaan tenaga pendidik, sarana dan prasarana di sekolah terpenuhi. Selain itu juga harus minta saran dari tokoh masyarakat atau ulama di luar komite sekolah,” paparnya.

Dirinya melihat, penerapan kebijakan lima hari sekolah itu cacat hukum. “Karena hampir sekolah negeri memberlakukan lima hari sekolah. Kenapa tidak digunakan aturan Perpres yang menganulir aturan Permendikbud. Sehingga kami meminta satuan pendidikan mengembalikan aturan seperti aturan di Perpres. Tidak jadi suatu kewajiban untuk menerapkan sekolah lima hari, dan tidak perlu diadakan. Karena di dalam Perpres itu sudah mengatur sekolah enam hari, atau lima hari, yang diutamakan adalah yang enam hari sekolah,” katanya yang juga Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang ini.

Sementara itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang akan memasukan kegiatan madrasah diniyah sebagai ekstrakulikuler pilihan yang dapat diambil peserta didik.

Sekretaris Disdik Kota Semarang, Muhammad Ahsan mengatakan, perlu adanya sinergi antara lembaga pendidikan formal dan nonformal seperti Madrasah Diniyah, TPQ maupun LPQ yang ada di Kota Semarang. Sinergi ini dalam rangka memberikan pendidikan karakter agama kepada peserta didik.

Nantinya, pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan Koordinator Satuan Pendidikan (Korsatpen) di 16 kecamatan terkait hal ini. Dia akan mendorong setiap sekolah melakukan MoU berkaitan dengan kegiatan keagamaan di madrasah diniyyah, TPQ, maupun LPQ sebagai kegiatan ekstrakulikuler pilihan. Ini tidak hanya berlaku untuk sekolah yang menerapkan lima hari sekolah, melainkan juga yang memberlakukan enam hari sekolah.

“Jadi, anak-anak yang mengikuti kegiatan madrasah diniyyah atau sejenis, kami akan akui sebagai ekstrakurikuler pilihan. Nanti di rapor juga akan dicantumkan,” terangnya, usai menerima audiensi Fraksi PKB Kota Semarang di kantornya, Selasa (19/7/2022).

Terkait pemberlakuan hari sekolah, Ahsan menjelaskan, sekolah memiliki kewenangan memilih lima hari atau enam hari sekolah. Hanya saja, dia menekankan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) tidak menjadi patokan jam sekolah siswa. Sekolah yang memberlakukan lima hari sekolah harus siap secara infrastruktur dan ada persetujuan orang tua siswa. Persetujuan tokoh masyarakat juga akan menjadi pertimbangan bagi Dinas Pendidikan dalam melakukan verifikasi.

Ahsan menyebutkan, sejauh ini ada 43 sekolah jenjang SMP negeri yang telah memberlakukan lima hari sekolah sejak 2017 lalu. Dua SMP negeri masih memberlakukan enam hari sekolah. Sedangkan untuk jenjang SD, ada 203 SD negeri yang memberlakukan lima hari sekolah dari total 253 SD negeri di Kota Semarang. Pemberlakuan lima hari sekolah di jenjang SD mayoritas memang baru berlaku mulai tahun ajaran 2022/2023. Sekolah yang memberlakukan lima hari selolah telah mengajukan proposal kepada Disdik sejak Januari 2022 lalu untuk dilakukan verifikasi.(HS)

Buka Pendaftaran Bacaleg, NasDem Kendal Targetkan Satu Kursi di Tiap Dapil

Surakarta Sabet Juara Umum, Popda Jateng Batu Loncatan ke Ajang Popwil dan Popnas