HALO SEMARANG – Satpol PP Kota Semarang melakukan penyegelan terhadap 134 rumah warga di Cebolok, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Senin (1/2/2021).
Penyegelan ini dikarenakan warga selama ini menempati lahan yang bukan miliknya. Dan atas permintaan pemilik lahan, warga yang tinggal di sana diminta mengosongkan lahan tersebut karena akan dilaksanakan pembangunan.
Namun, ada sebagian warga yang menolak digusur, dengan alasan sudah menempati lahan ini sejak puluhan tahun.
Mereka juga menolak penggusuran, karena alasan penggusuran yang tidak jelas.
“Sebelumya saya tinggal di Plewan, karena digusur kena pembangunan sekolah, terus saya pindah ke lokasi ini. Awalnya, ditawari oleh Hartopo, konon pemilik lahan, untuk ke sini. Lalu saya urug dan bangun rumah,” ujar, salah satu warga Cebolok, Kasno, Senin, (1/2/2021).
Dia menambahkan, rela jika terpaksa diminta pindah, oleh pemilik lahan. Namun, dia berharap pemindahan dirinya dan warga lainnya sesuai prosedur.
“Seperti ganti rugi atau ada tali asih, karena rumah yang saya tinggali saat ini adalah rumah satu-satunya yang kami bangun dengan dana yang tak sedikit,” imbuhnya.
Warga lainnya, Pipik Setiowati mengatakan, akan mempertahankan rumah miliknya sampai kapan pun jika tak ada kejelasan penggusuran. Sebab, dirinya telah menempati rumah ini sejak puluhan tahun.
“Kalau mau digusur, silakan tapi pengacara kami, ingin menanyakan dulu surat perintahnya mana, baik itu dari Kepala Satpol, atau pihak kepolisian. Termasuk bukti kepemilikan lahan. Tapi kalau tidak ada surat perintahnya, jangan boleh masuk ke sini,” ujarnya.
Pipik menjelaskan, memang selama ini warga tidak membayar PBB, karena lahan mereka tidak diakui pemerintah. Sehingga warga tidak membayar pajak tiap tahun ke pemerintah kota Semarang.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, kegiatan penyegelan sebanyak 134 rumah warga Cebolok, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari ini rekomendasi dari Dinas Tata Ruang Kota Semarang.
Yakni sejak 15 Januari 2021, namun baru dilaksanakan 1 Februari 2021, karena adanya kesepakatan antara pemilik lahan dan warga.
“Penyegelan baru kami laksanakan hari ini, agar tidak timbul gejolak. Karena ada proses ganti rugi untuk warga. Dan warga sudah menerima ganti rugi sebesar Rp 5 Juta, Rp 10 juta, dan 15 juta, tergantung tim apresialnya,” katanya, di sela -sela penyegelan.
Memang, kata Fajar, dari 134 warga, hanya ada sekitar 12 warga yang belum menerima ganti rugi dari pemilik lahan tersebut.
“Kalau sudah menerima ganti rugi dari pemilik lahan, warga diminta bisa menerimanya dan bersedia untuk pindah. Kalau dari informasi dari Distaru memang warga tidak memiliki hak atas tanah yang ditempati ini, sehingga kami menegakkan Perda untuk melakukan penyegelan,” pungkasnya.(HS)