HALO KENDAL – Tim Gabungan Satpol PP Kabupaten Kendal dan Forkompimcam Kangkung menggelar razia kewajiban memakai masker di area Pasar Truko Kecamatan Kangkung (21/07/2020).
Kasi Dalops Satpol PP Kabupaten Kendal, Sido Rochim mengatakan, razia ini digelar dalam rangka penegakan Perbup 51 Tahun 2020 juncto Perbup 56 Tahun 2020.
“Dalam perbup mengatur tentang kewajiban penggunaan masker dan jaga jarak fisik, dalam rangka percepatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Kendal,” terangnya.
Menurutnya, dari razia yang digelar kurang lebih 2 jam, terjaring 59 pelanggar dan kebanyakan dari warga luar Kecamatan Kangkung, yang melintas di jalur tersebut, bahkan ada yang dari Semarang.
Ditekankan, terhadap warga yang terjaring melanggar perbup, diberikan pembinaan dan sanksi administratif berupa kerja sosial membersihkan sampah di lingkungan pasar.
“Sedangkan bagi pelanggar yang masih di bawah umur hanya diberikan pembinaan,” imbuhnya.
Sementara Kasi Trantib Kecamatan Kangkung, Agung Priyono menjelaskan, razia gabungan ini diharapkan dapat memberikan shock therapy dan edukasi bagi siapapun yang melanggar perbup di wilayah Kabupaten Kendal.
“Sehingga dapat menekan kejadian Covid-19 dan sejak perbup diterbitkan, kami sudah menggelar sosialisasi. Termasuk kepada para pedagang dan pengelola pasar untuk dipatuhi dan disebarluaskan, minimal di keluarga dan lingkungan sekitarnya,” ujarnya.(HS)