HALO BATANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang, menggencarkan razia minuman keras dan prostitusi, selama Ramadan 2023. Kegiatan tersebut antara lain dilaksanakan di Kecamatan Kandeman dan Warungasem.
“Kami menyisir di dua kecamatan yakni Kandeman dan Warungasem,” kata Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Batang, Muhammad Masqon, di daerah Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, Kamis (6/4/2023).
Razia ini, menurut dia merupakan upaya penegakan Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang pemberantasan pelacuran di Kabupaten Batang dan Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang larangan memproduksi, mengedarkan, dan mengonsumsi minuman beralkohol.
Selain itu juga dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman kondusif, selama bulan Ramadan.
“Apalagi masuk bulan Ramadan ini tujuannya untuk mengantisipasi peredarannya, sehingga aktivitas masyarakat dalam beribadah dapat khusuk, tenang dan aman,” kata dia, seperti dirilis batangkab.go.id.
Dalam razia kali ini, petugas Satpol PP Batang menyita 45 botol miras, terdiri atas 37 bir, anggur merah 3 botol, dan Arak Orang Tua kecil 2 botol.
Berbagai minuman keras tersebut, disita dari 5 warung di wilayah Kecamatan Wonotunggal dan Kandeman.
“Selama Ramadan kami akan terus menyisir warung yang menjual miras di seluruh wilayah Kabupaten Batang. Jadi kepada warung penjual miras, tidak usah berjualan lagi. Kalau masih nekat berjualan, kami akan sita dan tindak tegas,” tegasnya. (HS-08)