in

Satlantas Polresta Pati Jaring 64 Pelanggar di Jalan Pati – Margorejo

Satuan Lalu Lintas Polresta Pati, menindak pelanggar lalu lintas yang melawan arus di jalan P Sudirman Pati, karena mererka berpotensi menyebabkan kecelakaan. (Foto : humas.polri.go.id)

 

HALO SEMARANG – Satuan Lalu Lintas Polresta Pati, menindak pelanggar lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, di jalan P Sudirman Pati.

Dalam kegiatan itu, polisi menjaring puluhan pengguna jalan yang melalui ruas Pati-Margorejo, Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati, Sabtu (01/11/2023).

Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kasat Lantas Kompol Asfauri, menerangkan penindakan terutama kepada pelanggar lalu lintas yang melawan arus. Hal ini dilakukan karena mereka bisa menimbulkan kecelakaan.

“Sasaran kegiatan khusus pelanggaran potensial laka yaitu kendaraan yang melawan arus atau menerobos rambu-rambu lalu lintas,” ungkapnya.

Kasat Lantas Polresta Pati menuturkan dari hasil kegiatan menindak pelanggar dengan sanksi Tilang sebanyak 64 pelanggaran, dengan Barang Bukti yang disita 13 SIM, 44 STNK, 7 Motor.

“Kegiatan malam ini anggota Satlantas Polresta Pati sesuai Surat perintah Kapolresta Pati tentang perintah penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas kasat mata dan potensial kecelakaan,” kata dia. (HS-08)

Polri Gelar Bhakti Kesehatan, Bakti Sosial, dan Tanam Pohon di Gunung Sindur

Prakiraan Cuaca Semarang Dan Sekitarnya, Minggu (5/11/2023)