in

Satgas Saber Pungli Blora Serahkan Surat Teguran dan Bina Empat Kades Terkait Dugaan Pungli BLT

Acara sosialisasi dan pembinaan oleh Satgas Saber Pungli Kabupaten Blora, di Kantor Desa Keser, Kecamatan Tunjungan, Blora, (Foto : blorakab.go.id)

 

HALO BLORA – Pemerintah Kabupaten Blora bersinergi dengan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Pungli), menyelenggarakan sosialisasi dan pembinaan, kepada sejumlah kepala desa, yang diduga melakukan pungli Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Tim juga menyerahkan surat teguran, serta menyaksikan permohonan maaf dari aparat atau kades yang diduga terlibat.

Acara dilaksanakan secara maraton, dimulai di Kantor Desa Keser Kecamatan Tunjungan. Kemudian Kantor Desa Ngampon Kecamatan Jepon, Kantor Desa Sumurboto Kecamatan Jepon, dan dilanjutkan Kantor Desa Sumberejo Kecamatan Randublatung, Selasa (4/10/2022).

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Irfan Agustian Iswandaru, Desa Keser, Kecamatan Tunjungan, menyampaikan kegiatan itu dalam rangka menindaklanjuti arahan dari Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Blora, terkait potongan BLT yang viral.

“Kita sudah melangkah cepat, kita memiliki tim multisektoral, yaitu Satgas Saber Pungli, yang sudah melangkah. Hari ini, hasil koordinasi dengan Pemkab Blora, kita harus menindaklanjuti dengan turun langsung ke desa-desa, yang diduga ada potongan tersebut,” kata Irfan Agustian Iswandaru, seperti dirilis blorakab.go.id.

Menurut Irfan, pihaknya akan meminta klarifikasi pada para perangkat dan kepala desa.

Selain itu, walaupun niat awal dari pemotongan itu digunakan untuk membangun tempat ibadah, namun tetap tidak boleh dilakukan, karena melanggar regulasi.

Adapun untuk pembangunan tempat ibadah, dapat dilakukan dengan cara lain, seperti dari hibah keagamaan, bantuan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), donatur, atau cara lain yang tidak melanggar aturan.

“Jadi imbauannya, sekaligus pada kesempatan ini, bahwa niat baik yang tidak bisa diakomodasi di peraturan perundangan ada cara yang lain. Contoh, misalnya potongan untuk tempat ibadah, kita fasilitasi nanti, baik dari hibah keagamaan, dari Baznas atau dari donatur yang secara aturan dibenarkan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua 1 Unit Saber Pungli Blora Free Bayu Alamanda, menambahkan pada hari itu diserahkan surat teguran tertulis dari Bupati Blora kepada empat desa.

Yakni, Desa Keser Kecamatan Tunjungan, Desa Ngampon Kecamatan Jepon, Desa Sumurboto Kecamatan Jepon dan Desa Sumberejo Kecamatan Randublatung.

“Selain surat teguran dari Pak Bupati, hari ini juga dilaksanakan permintaan maaf empat Kades tersebut di depan publik. Harapan kami, semoga ini yang terakhir, tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti itu terulang kembali di desa lainnya,” kata Free Bayu Alamanda.

Dalam surat teguran tersebut, tambah Free Bayu Alamanda, inti dari isinya adalah tidak boleh atau dilarang keras kejadian seperti kemarin sehingga menjadi viral, dengan dalih apapun.

Dikatakannya, setelah menyampaikan permohonan maaf, keempat kades tersebut membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi lagi.

Sementara itu Kepala Desa Keser Drs. Soedjono, dengan percaya diri menyampaikan permohonan maaf kepada warga masyarakat dan undangan yang hadir pada acara tersebut.

“Itu salah saya, dan kepada semua yang hadir disini, saya minta maaf. Nanti saya siap membuat surat pernyataan, yang sudah kami buat dan nanti saya tanda tangani. InsyaAllah, saya siap untuk tidak mengulangi lagi kejadian seperti ini, ” ucap Soedjono, yang langsung diiyakan oleh undangan yang hadir.

Permohonan maaf yang sama juga disampaikan oleh Kades Ngampon Kecamatan Jepon Sukirno, Kades Sumurboto Kecamatan Jepon Suprapti, A.Ma,Pd dan Kepala Desa (Kades) Sumberejo Kecamatan Randublatung, Kusnan.

“Ternyata apa yang kami lakukan adalah suatu kesalahan, maka dari itu, saya selaku Kepala Desa Sumurboto meminta maaf kepada semua saja yang ada disini, atas apa yang telah kami lakukan. Kiranya Bapak dan Ibu sudi memaafkan kami, karena kami salah,” ungkap Kades Sumurboto, Suprapti.

Sedangkan Kades Ngampon Kecamatan Jepon, Sukirno secara tegas membacakan teks surat penyataan tertulis sebelum ditandatangani di hadapan warga yang hadir dan dimaafkan dengan ikhlas secara serempak.

Hadir pada acara tersebut di antaranya Kepala Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho; Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Blora, Indah Purwaningsih; perwakilan Dinas PMD; Forkopimcam setempat; Kejaksaan Negeri; TNI dan Polri. (HS-08)

Bupati Grobogan Lantik 167 Pejabat Fungsional

Prakiraan Cuaca Semarang dan Sekitarnya, Rabu (5/10/2022)