in

Saksi Kunci, Lutfi Tak Hadir di Sidang Kasus Korupsi Mading Kendal

Sekda Kabupaten Kendal, M Toha saat diminta kesaksiannya dalam dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (8/4/2019).

 

HALO SEMARANG – Satu saksi kunci dalam kasus korupsi proyek majalah dinding (mading) elektronik di Kabupaten Kendal tak hadir dalam dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (8/4/2019). Saksi kunci itu adalah adik Bupati Kendal, Mirna Annisa yaitu Lutfi Irdiansyah. Padahal dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ari Widodo tersebut, Jaksa Penuntut Umum memanggil empat saksi, Lutfi Irdiansyah, mantan Sekda Kendal Bambang Dwiyono, Sekda Kabupaten Kendal, M Toha, dan anggota DPRD Kabupaten Kendal, Rubiyanto. Namun hanya tiga saksi yang hadir, sementara Lutfi Irdiansyah tak datang untuk memberikan kesaksiannya.

Majelis hakim pun akhirnya memintai keterangan para saksi, Bambang Dwiyono dan M Toha dalam sidang yang menghadirkan para terdakwa. Sementar Rubiyanto dimintai keterangan terpisah bersama mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal, Muryono saja. Dikarenakan, dari pengakuan Muryono, dia sempat dipanggil secara khusus oleh Rubiyanto dan Lutfi Irdiansyah sebelum menjalankan proyek ini. Bahkan Muryono juga mengaku pernah diberi sejumlah uang dari Lutfi yang diserahkan oleh Junaedi, Kepala SD Surokonto Wetan 01, Kendal.

Bahkan dalam sidang Senin (8/4/2019), mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal, Muryono menyebut ada dua sosok yang berperan besar dalam kasus ini, Lutfi Irdiansyah dan anggota DPRD Kabupaten Kendal, Rubiyanto.

“Demi Allah, sebenarnya kami sudah mengajukan surat keberatan menjalankan proyek ini ke Bupati. Karena sudah menduga akan ada persoalan hukum di kemudian hari. Namun saya dipanggil Lutfi Irdiansyah dan Rubiyanto di suatu tempat, dan mereka meminta untuk saya melanjutkan proyek tersebut. Saya sebenarnya sudah menolak dengan bertanya apakah ada yang mau bertanggung jawab jika proyek itu nantinya jadi masalah hukum? Tapi memang akhirnya proyek tersebut berjalan,” kata Muryono dalam sidang tersebut.

Rubiyanto dalam kesaksiannya menolak pengakuan Muryono tersebut. Menurutnya dia tidak pernah meminta atau memaksa Muryono untuk menjalankan proyek itu. “Itu tidak benar, tidak ada bukti,” katanya yang juga sempat dibantah kembali oleh Muryono bahwa pertemuan itu adalah fakta. Sidang akhirnya ditutup majelis hakim untuk menunggu kesaksian Lutfi Irdiansyah. Rencananya sidang akan dilanjutkan 22 April 2019, dengan mendatangkan saksi Rubiyanto dan Lutfi Irdiansyah.

Sebagai informasi, dalam kasus mading ini tim jaksa penuntut umum dari Kejari Kendal telah menyeret tiga pejabat terkait yang kini sudah ditetapkan sebagai terdakwa.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Mantan Kepala Dinas Pendidikan Muryono, Direktur CV Karya Bangun Sejati Lukman Hidayat, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Agung Markiyanto. Ketiganya didakwa merugikan negara Rp 4,4 miliar dari nilai proyek sekitar Rp 6 miliar.(HS)

Ketoprak Truthuk, Kesenian Asli Jawa Tengah yang Nyaris Punah

Liga 1 Dimulai Tanggal 8 Mei, Laga Perdana PSIS Away ke Kandang Barito