in

Saksi Ahli dari Pemohon dan Termohon Sengketa Pilkada Kendal Saling Uraikan Pendapat

Musyawarah Terbuka yang digelar di ruang Gakkumdu Bawaslu Kendal, Minggu (8/9/2024).

HALO KENDAL – Saksi Ahli yang dihadirkan pihak pemohon maupun termohon dalam Sengketa Pilkada Serentak 2024 di Kendal sama-sama menguraikan pendapatnya dalam lanjutan Musyawarah Terbuka yang digelar di ruang Gakkumdu Bawaslu Kendal, Minggu (8/9/2024).

Dalam musyawarah-musyawarah sebelumnya telah disampaikan, bahwa pihak pemohon adalah bakal pasangan calon Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin, kemudian pihak termohon adalah KPU Kendal, dan pihak terkait adalah Benny Karnadi selaku bakal calon wakil bupati.

Saksi Ahli dari pihak pemohon, Nur Hidayat Sardini mengatakan, ada sebuah proses yang dilampaui oleh pihak KPU, yaitu klarifikasi. Menurutnya itu bisa dilakukan, yaitu dengan menerima semua berkas, dan jangan dinilai dulu.

“Karena ketika dinilai dulu, boleh atau tidak, maka itu jadi masalah. Dan saluran penyelesaian melalui musyawarah oleh Bawaslu dimungkinkan. Kita sedang menjalankan proses itu,” ujar mantan Ketua Bawaslu RI periode 2008-2011 tersebut.

“Jadi seharusnya pihak KPU itu menerima dulu semua berkas pendaftaran dari bakal pasangan calon Dico dan Ali Nurudin, bukan mengembalikan atau tidak menerima. Nah ketika sudah diterima, baru KPU melakukan klarifikasi kepada DPP PKB yang mengeluarkan rekom tersebut,” imbuh Nur Hidayat Sardini.

Sementara itu Saksi Ahli dari pihak termohon, Ida Budiarti mengungkapkan, dirinya telah menyampaikan berdasarkan aspek filosofi, sosiologi, historis, maupun yuridis, yang menyebutkan, partai politik atau gabungan partai politik hanya bisa mengajukan satu pasangan calon.

Mantan Anggota KPU RI periode 2012-2017 itu menyebut, dalam undang-undang atau peraturan KPU juga disebutkan, partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik atau mencabut dukungan.

Ida juga menjelaskan, sebagai pelaku sejarah Pemilu, melalui peraturan KPU tahun 2015 harus dipastikan, partai politik pada saat mendaftar harus memenuhi syarat pencalonan. Jika syarat pencalonan itu tidak terpenuhi maka kewajiban hukum KPU untuk tidak menerima pendaftaran tersebut.

“Kemudian, menurut undang-undang dan peraturan KPU, partai tidak bisa mengusung untuk kedua kali dengan calon yang berbeda. Karena ketentuannya hanya mendaftar satu kali, hanya bisa mengusung satu kali paslon, dan tidak boleh melakukan penarikan,” jelasnya.(HS)

Berikut kutipan Pasal 12 dan Pasal 100 PKPU Tahun 2024:

Pasal 12

(1) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu mengusulkan lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat melalui KPU.

(2) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.

Pasal 100

(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik pengusulannya sejak pendaftaran.

(2) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu menarik pengusulannya dan/atau menarik calon dan/atau Pasangan Calon yang telah didaftarkan, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut dianggap tetap mengusulkan Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau Pasangan Calon pengganti.

(3) Calon dan/atau Pasangan Calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran.

(4) Dalam hal calon dan/atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengundurkan diri, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon dan/atau Pasangan Calon pengganti dan pencalonannya dinyatakan gugur.(HS)

Ajukan Diri Hadapi Belal tapi Sang Juara Pilih Lawan Lain

Dukung Pilkada Damai, Satlantas Polres Sragen dan Masyarakat Deklarasikan Zero Knalpot Brong