HALO PEKALONGAN – Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan, dalam menyambut Hari Rabies Sedunia, menyiapkan 200 dosis vaksin, untuk diberikan secara gratis kepada anjing, kucing, dan kera milik warga di wilayahnya.
Vaksinasi diselenggarakan Dinperpa Kota Pekalongan, di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswas) Kertoharjo, di Kompleks Kantor Dinperpa Kota Pekalongan, Jalan Letjen Suprapto No 3 Kota Pekalongan, pada tanggal 28-30 September 2022, pukul 08.00-14.00 WIB.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinperpa Kota Pekalongan, Ilena Palupi, terkait peringatan Hari Rabies Sedunia atau World Rabies Day, setiap 28 September.
“Peringatan Hari Rabies Dunia di Kota Pekalongan, Dinperpa biasa melaksanakan pada tanggal 28 September sampai 30 September 2022 di Puskeswan Kertoharjo,” kata Ilena, Selasa (27/9/2022), seperti dirilis pekalongankota.go.id.
Dia juga menjelaskan, bahwa rabies merupakan jenis penyakit menular dari hewan ke manusia (zoonosis).
Penyakit ini tergolong sangat berbahaya, karena orang yang terinfeksi rabies berisiko mengalami kematian.
Namun risiko tertular penyakit ini bisa dicegah, melalui tindakan pemberian vaksinasi rabies kepada hewan peliharaan.
Sehingga penting bagi para masyarakat, untuk mengikutsertakan hewan kesayangan mereka dalam vaksinasi rabies.
Vaksinasi tersebut, selain penting untuk menjaga kesehatan hewan peliharaan, juga memberikan perlindungan kepada manusia dari dampak gigitan atau air liur hewan dengan rabies.
Saat ini Provinsi Jawa Tengah memang sudah bebas rabies. Namun demikian, menurut dia, wilayah tetangga, yakni Provinsi Jawa Barat, belum menjadi zona bebas rabies.
Hal itu pula yang membuat pemerintah di Jateng berupaya melakukan vaksinasi rabies secara massal, sekaligus memberikan bantuan vaksin rabies ke pemerintah kabupaten dan kota.
“Vaksinasi rabies di Puskeswan Kertoharjo ini, khusus untuk hewan kesayangan milik warga ber KTP Kota Pekalongan. Hewan yang divaksin harus sehat, usia hewan minimal 3 bulan, tidak bunting (bagi betina), dalam waktu 5 hari sebelum divaksin. Hewan tidak boleh dimandikan,” kata dia.
Dia juga mengimbau masyarakat pemilik kucing, anjing, dan kera, untuk tidak melepas hewan peliharaannya tanpa pengawasan.
“Jika hewan mereka mengalami gejala rabies, segera melapor ke Puskeswan terdekat,” kata dia. (HS-08)