in

Rugikan Pengusaha Asal Semarang Hingga Milyaran Rupiah, Terdakwa Kasus Penipuan Jual-Beli Alat Berat Divonis Penjara Tiga Tahun Lebih

Terdakwa kasus tindak pidana penipuan alat berat, Anas Isnandar divonis hukuman kurungan penjara tiga tahun delapan bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

HALO SEMARANG – Anas Isnandar (36) warga Beku Karanganom, Klaten, Jawa Tengah, terdakwa kasus tindak pidana penipuan alat berat divonis hukuman kurungan penjara tiga tahun delapan bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Anas terbukti menipu dan merugikan korban seorang wanita pengusaha bernama Gaby asal Semarang sebesar Rp. 7 miliar. Penipuan ini terjadi pada tahun 2022 dan telah ditangani kepolisian pada tahun 2023 hingga putusan akhir PN Semarang di awal tahun 2024.

Pengacara dari korban, Mugiyono Ahmad mengatakan, dalam kasus tersebut klienya ditipu setelah menyerahkan uang cash dan transfer ke rekening bank atas nama terdakwa Anas Isnandar. Setelah uang diterima, terdakwa tidak melakukan pengiriman atas pembelian yang telah dilakukan oleh kliennya.

“Modus pelaku minta uang menang lelang tapi uang tidak disetor dan alat berat tidak dikirim. Terdakwa saat ini sudah divonis hukuman kurungan selama 3 tahun 8 bulan dan mengakui semua perbuatan yang dilakukan serta tidak melakukan banding untuk putusan akhir kasus penipuan tersebut,” ujarnya, Minggu (7/7/2024).

Dalam kasus ini selanjutnya akan diteruskan untuk sidang TPPU karena ia mengira ada aset dan keuangan terdakwa yang dialirkan ke pihak-pihak tertentu dan keluarga yang sudah diakui oleh terdakwa secara langsung saat proses di pengadilan.

“Atas perbuatan terdakwa, tentunya klien kami mengalami kerugian besar dan bahkan sepengetahuan kami masih banyak korban yang melaporkan kejahatan terdakwa tersebut, di beberapa kota besar di Indonesia,” terangnya.

“Klien kami berharap kasus TPPU segera berlanjut sehingga akan memberi dampak jera bagi terdakwa yang memang sengaja mengalihkan uang hasil penipuan ke aset lain dan juga ke keluarganya,” lanjutnya.

Dirinya menambahkan, terdakwa juga tercatat sebagai residivis dengan kasus berulang dimana Anas Isnandar pernah ditahan di lapas Jambi atas putusan PN Jambi pada tahun 2018 dalam kasus penipuan sebesar Rp 18,5 miliar terhadap PT Agung Concern.

Disisi lain, korban Gaby memberikan apresiasi dan berterimakasih kepada Ditreskrimsus Polda Jateng yang bekerja sangat cepat dan menangkap paksa Anas di Boyolali ketika melarikan diri. (HS-06)

Semangat Syiar Dakwah, PDM Kendal Bangun Masjid di Jatipurwo Rowosari

Lestarikan Budaya, Pemdes Pamriyan Kendal Gelar Merti Desa