in

Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Dimusnahkan Kejari Kendal

Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Dimusnahkan Kejari Kendal.

HALO KENDAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal memusnahkan barang bukti dari 58 perkara tindak pidana umum yang dirampas dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilaksanakan di halaman kantor Kejari Kendal, Senin (25/11/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendal, Lila Nasution mengatakan, pemusnahan barang bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode bulan Mei s/d November 2024.

Ia membeberkan, barang bukti yang dimusnahkan dengan rincian, perkara narkotika ada 10 perkara, perkara kesehatan/psikotropika  ada 11 perkara, perlindungan anak tujuh perkara.⁶5⁶rþr

Perkara lainnya, lanjut Kajari, adalah perjudian ada delapan perkara, dan perkara lain yaitu obat mercon, ite, pencurian, penggelapan, dan sebagainya  ada 22 perkara.

“Jenis barang bukti yang dimusnahkan berupa habu atau tþt⅞þþtþþnarkoba  sebanyak 98,49464 gram, pil diantaranya alprazolam, pil Y dan lain-lain sebanyak 24.375 butir, kemudian ada pakaian, senjata tajam, dan lainnya,” beber Lila.

Kajari menjelaskan, kegiatan merupakan salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan dalam melakukan eksekusi barang bukti perkara tindak pidana umum.

Selain, imbuh Lila, kegiatan juga merupakan upaya mendukung program pemerintah dalam penegakan hukum pidana, khususnya penyalahgunaan narkoba dan tawuran yang saat ini sedang marak terjadi di Kabupaten Kendal.

“Ini supaya menjadi perhatian bersama dalam meminimalisir angka kriminalitas di Kabupaten Kendal,” pungkas Kajari Kendal.

Pemusnahan barang bukti disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Kendal, Kapolres Kendal diwakili oleh Kepala Satres Narkoba dan KBO Satreskrim, Kepala BNN Kendal, Kepala Dinas Kesehatan Kendal dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kendal. (HS-06)

 

Proses pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di halaman kantor Kejari Kendal, Senin (25/11/2024)

 

Sukses Laksanakan P4GN, Lapas Garut Jadi Pelopor Lapas Bersih Narkoba

Bapenda Kendal Terima Bantuan Mobil Operasional dari Bank Jateng