
HALO SEMARANG – Rencana penutupan beberapa jalan protokol di Semarang untuk tahap dua, yang meliputi Jalan Tanjung, Jalan Basudewa, Jalan Dr Wahidin, dan Jalan Supriyadi, ditunda. Penundaan tersebut dilakukan karena kebijakan tersebut masih butuh banyak persiapan matang.
Hal itu disampaikan Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi, Senin (6/4/2020) sore.
“Berdasarkan rapat dengan Dinas Perhubungan Kota Semarang, rencana penutupan tahap kedua ditunda,” kata dia melalui pesan singkat kepada wartawan.
Menurutnya, masih butuh persiapan matang untuk melaksanakan kebijakan itu.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Endro P Martanto mengatakan, rencana awal, Pemkot akan menutup Jalan Dr Wahidin mulai dari Kaliwiru hingga pertigaan Sisingamangaraja, Jalan Supriyadi, Jalan Hasanudin, Jalan Tanjung, dan Jalan Basudewo mulai Selasa (7/4/2020) pukul 18.00 hingga 06.00 WIB. Namun, rencana tersebut diurungkan, Senin (6/4/2020) malam.
Endro belum dapat memastikan kapan penutupan ruas jalan tahap dua itu akan diberlakukan. Sementara ini, rencana penambahan lima ruas jalan tersebut baru masuk pemetaan.
“Semoga saja penutupan cukup di tahap 1,” kata Endro melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (6/4/2020) malam.
Sebelumnya, Senin (6/4/2020) pagi, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi kepada media menyatakan akan menutup beberapa ruas jalan lagi. Menurut Hendi, sapaan akrabnya, langkah itu ditempuh untuk membatasi mobilitas warga Semarang dalam upaya mencegah penyebaran virus corona di Ibu Kota Jawa Tengah.
Sebelumnya jalan protokol yang ditutup, yaitu sepanjang Jalan Pandanaran mulai Tugu Muda sampai Simpanglima, sepanjang Jalan Pemuda mulai Mal Paragon sampai Tugu Muda, sepanjang Jalan Gajah Mada mulai Simpanglima sampai Simpang Gendingan, sepanjang Jalan Pahlawan mulai bundaran air mancur tugu tunas sampai Simpanglima, dan sepanjang jalan Achmad Yani mulai simpang RRI sampai Simpanglima.
Pada tahap pertama penutupan jalan dilakukan mulai pukul 18.00 sore sampai 06.00 pagi. Adapun aturan penutupan jalan tersebut mulai ditegakkan oleh Dinas Perhubungan Kota Semarang dan Satlantas Polrestabes Kota Semarang.
Pemberlakukan aturan itu disebutkan akan terus dilakukan hingga potensi penyebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia dapat teratasi.(HS)