in

Razia ke Sejumlah Toko, Petugas Gabungan di Rembang Sita Lebih dari 10 Ribu Batang Rokok Ilegal

Satpol PP Rembang mengumpulkan rokok hasil sitaan hasil dari razia ke sejumlah toko di wilayahnya. (Foto : rembangkab.go.id)

 

HALO REMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang, bersama Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dan sejumlah instansi terkait, berhasil menyita lebih dari 10 ribu batang rokok ilegal, dalam razia gabungan, Selasa (7/7/2026).

Rokok-rokok ilegal tersebut disita dari sejumlah toko di wilayah Kabupaten Rembang.

Ikut serta pula dalam razia tersebut, Operasi gabungan melibatkan Satpol PP Kabupaten Rembang, Kantor Bea Cukai Kudus, Kodim 0720/Rembang, Polres Rembang, Kejaksaan Negeri Rembang, Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Setda Rembang, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rembang.

Tim menyasar sejumlah toko di Kecamatan Pamotan, Kragan, dan Sarang. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan berbagai merek rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai. Temuan terbanyak berada di Desa Temperak, Kecamatan Sarang, dan Desa Sumurpule, Kecamatan Kragan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Slamet Hariyanto, mengatakan dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 512 bungkus atau 10.235 batang rokok ilegal.

Seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Kantor Bea Cukai Kudus, untuk proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kegiatan operasi ini akan dilakukan secara terus-menerus sebagai upaya penegakan hukum dan pemberantasan peredaran rokok ilegal. Kami mengimbau kepada para penjual maupun masyarakat agar hanya memperjualbelikan dan membeli rokok yang legal,” ujar Slamet, seperti dirilis rembangkab.go.id.

Ia menambahkan, operasi gabungan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan cukai.

Selain penindakan, pemerintah juga terus melakukan sosialisasi agar masyarakat semakin memahami ciri-ciri rokok legal dan dampak negatif peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara maupun iklim usaha.

Sementara itu, salah seorang pemilik toko di Kecamatan Kragan, Ahmad, mengaku tidak mengetahui bahwa rokok yang dijualnya merupakan rokok ilegal.

Menurutnya, barang tersebut hanya dititipkan oleh seseorang dengan sistem pembayaran setelah barang terjual.

“Saya tidak tahu apakah itu rokok legal atau ilegal. Yang jelas ada titipan dari seseorang, dan pembayarannya juga tempo. Saya juga tidak terlalu mencari tahu, mungkin karena harganya lebih murah,” katanya.

Pemkab Rembang akan terus bersinergi dengan Bea Cukai dan aparat penegak hukum dalam melaksanakan operasi serupa secara berkala. Langkah tersebut diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal, melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara dari sektor cukai, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. (HS-08)

 

 

Baznas Kendal Luncurkan UPZ KUA dan Beri Perlindungan Ketenagakerjaan Marbot Masjid

Ahmad Luthfi Dukung Pencegahan LGBT Lewat Edukasi dan Layanan Konseling