HALO KUDUS – Ratusan guru dan tenaga kependidikan (Tendik) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Kudus yang dibiayai melalui skema Bantuan Operasional Sekolah (BOS) APBN hingga kini belum menerima gaji sejak Januari 2026.
Menurut data Dinas Pendidikan Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, jumlah total guru dan Tendik PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kudus mencapai 1.039 orang. Terdiri dari 361 Guru SD, 102 Guru SMP, 453 Tendik SD, dan 123 Tendik SMP.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 574 orang dibiayai melalui BOS APBN. Mereka meliputi 147 Guru SD, 97 Guru SMP, 214 Tendik SD, dan 116 Tendik SMP.
Sedangkan 465 orang lainnya dibiayai melalui BOS APBD, terdiri atas 214 Guru SD, 5 Guru SMP, 239 Tendik SD, dan 7 Tendik SMP.
Total kebutuhan anggaran untuk pembayaran PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kudus mencapai Rp 12.876.533.000. Anggaran tersebut terbagi atas Rp 7.687.800.000 dari BOS APBN dan Rp 5.188.733.000 dari BOS APBD.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho membenarkan kondisi tersebut. Menurutnya, keterlambatan terjadi karena dana dari pemerintah pusat belum turun ke daerah.
“Hanya gaji PPPK Paruh Waktu yang bersumber dari BOS APBN yang mengalami keterlambatan pembayaran. Sementara itu, guru dan tendik PPPK Paruh Waktu yang dibiayai melalui BOS APBD (BOSDA) telah menerima gaji sebagaimana mestinya,” kata dia.
Anggun menegaskan, gaji PPPK Paruh Waktu yang belum cair tetap akan dibayarkan. Pembayaran nantinya akan dilakukan secara rapel setelah dana BOS APBN ditransfer dari pusat.
“Sampai saat ini kami.masih menunggu informasi dari pusat mengenai pencairannya,” tandasnya.
Meski demikian, Anggun memastikan belum ada gejolak di kalangan guru PPPK Paruh Waktu. Para guru tetap menjalankan aktivitas mengajar seperti biasa di sekolah masing-masing sambil menunggu pencairan dana.
PPPK Paruh Waktu di Kudus menerima penghasilan berkisar antara Rp 1 juta – Rp 3 juta per bulan. Besaran tersebut menyesuaikan ketentuan yang berlaku, yaitu minimal setara UMR atau sebesar gaji terakhir yang diterima saat masih berstatus tenaga honorer.(HS)


