in

Raperda Rencana Pembangunan Industri Kendal 2022-2042 Disetujui DPRD, Ini Harapan Wakil Bupati Kendal

Rapat Paripurna DPRD Kendal, dengan agenda Pembahasan Raperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kendal 2022-2042, Jumat (27/1/2023).

HALO KENDAL – DPRD Kabupaten Kendal akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri di Kabupaten Kendal 2022 – 2042 dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal serta Penutupan dan Pembukaan Masa Sidang DPRD, di Ruang Paripurna DPRD Kendal, Jumat (27/1/2023).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, dan juga dihadiri Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, beserta jajaran perwakilan Forkopimda dan jajaran pimpinan OPD maupun staf ahli di lingkungan Pemkab Kendal.

Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun saat membuka rapat paripurna mengatakan, persetujuan Raperda ini telah dibahas bersama antara Bupati Kendal bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kendal.

“Selain itu berdasarkan rapat rekomendasi teknis dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Jawa Tengah terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri di Kabupaten Kendal,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pansus III DPRD Kendal, Kholid Abdillah saat membacakan laporannya menjelaskan, panitia Pansus III dapat menerima dan menyetujui bersama terkait empat Raperda yang telah disampaikan dalam rapat paripurna tanggal 12 September 2022 lalu, yaitu Raperda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga, Raperda tentang Penyelenggaraan Olahraga, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri, dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.

“Kami juga telah meminta Bupati segera mengirim kepada Gubernur Jawa Tengah, untuk dimintakan evaluasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki yang membacakan sambutan Bupati Kendal memberikan apresiasi kepada Pansus III yang telah mencermati, membahas, mendalami, dan menyempurnakan materi Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri tahun 2022 – 2042 atau untuk jangka waktu 20 tahun.

Dijelaskan, tahapan pembangunan industri unggulan yaitu, tahun 2022 – 2026 untuk tahap I, tahun 2026 – 2031 untuk tahap II, dan tahun 2032- 2042 untuk tahap III. “Dengan dilakukan persetujuan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri, diharapkan akan semakin meningkatkan industri di Kabupaten Kendal,” jelas Wabup Kendal.

“Selain itu, kelancaran penyelenggara pemerintah terutama dalam bidang industri karena didukung regulasi yang dibutuhkan sebagai dasar hukum dalam penyusunan kebijakan lebih lanjut,” imbuhnya.

Wabup Kendal menambahkan, melalui persetujuan bersama, pemerintah dalam mengembangkan industri di Kendal dapat meningkatkan pertumbuhan kontribusi sektor industri terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PBRD).

“Selain itu juga dapat meningkatkan penguasaan pasar dalam dan luar negeri serta mengurangi ketergantungan terhadap produk import. Serta menumbuhkan industri hilir, industri berbasis sumberdaya alam, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, inovasi dan penguasaan tehnologi,” imbuhnya.

Lebih lanjut Wabup memaparkan, melalui persetujuan raperda ini dapat meningkatkan pelayanan dan perizinan bidang industri yang mudah dan cepat. Mempercepat penyebaran dan pemerataan industri keseluruh wilayah di Kabupaten Kendal.

“Mewujudkan kepastikan perusahaan, persaingan yang sehat, mengembangkan industri hijau melalui regulasi ekoproduk pemakaian energi terbarukan dan ramah lingkungan,” bebernya.

Wabup Kendal berharap, kerja sama antara Pemkab dan DPRD Kendal yang telah terjalin dengan baik akan menjadi lebih baik untuk bersama-sama meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kendal.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan hasil keputusan oleh Sekretaris Dewan, Anwar Haryono, serta laporan kegiatan Pembukaan dan Penutupan Masa Sidang DPRD yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Kendal, Akhmat Suyuti.(HS)

Program Penanganan Stunting Blora dan Rembang Dipuji Ganjar, Gandeng Kades Jadi ‘Bapak Asuh’

WNA Kini Bisa Langsung Ajukan Visa Kunjungan dan Perpanjangan di Website Molina Imigrasi