in

Rancangan Awal RPJMD 2025–2029 Disepakati, Grobogan Mantapkan Arah Pembangunan Lima Tahun ke Depan

Penandatanganan dokumen Ranwal RPJMD Tahun 2025–2029, dalam Sidang Paripurna ke-8, Rabu (9/4/2025), di Gedung Paripurna I DPRD Grobogan. (Foto : setda.grobogan.go.id)

 

HALO GROBOGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menyetujui rancangan awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, dalam Sidang Paripurna ke-8, Rabu (9/4/2025), di Gedung Paripurna I DPRD Grobogan.

Persetujuan ini merupakan langkah awal perencanaan pembangunan jangka menengah Kabupaten Grobogan, sekaligus menjadi dasar penataan arah pembangunan lima tahun ke depan, yang akan dituangkan dalam Peraturan Daerah.

Penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Grobogan dan unsur pimpinan DPRD menjadi penanda tercapainya titik temu atas visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan yang termuat dalam Ranwal RPJMD.

Sidang paripurna juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Grobogan bersama para kepala perangkat daerah sebagai bagian dari unsur eksekutif.

“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada segenap Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat atas kerja sama yang baik, sehingga proses pembahasan Bapemperda hingga penandatanganan nota kesepakatan Ranwal RPJMD dapat terlaksana dan selesai sesuai ketentuan,” ujar Bupati Grobogan Setyo Hadi, seperti dirilis setda.grobogan.go.id.

Bupati juga menegaskan bahwa masukan dan saran DPRD, menjadi bagian penting dalam penyempurnaan dokumen sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, Ranwal RPJMD akan segera dikonsultasikan kepada Gubernur Jawa Tengah guna memastikan keselarasan arah pembangunan Grobogan dengan RPJMD Provinsi dan RPJMN 2025–2029.

Setelah proses konsultasi, tahapan akan dilanjutkan dengan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah, pelaksanaan forum perangkat daerah dan Musrenbang RPJMD, review oleh APIP, hingga penyampaian Rancangan Perda RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan.

Sesuai ketentuan, Perda RPJMD wajib disahkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah, yaitu sebelum 20 Agustus 2025.

Visi pembangunan daerah yang dirumuskan dalam dokumen Ranwal RPJMD adalah “Menuju Grobogan Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan.”

Visi ini sejalan dengan arah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Setyo Hadi dan Sugeng Prasetyo, yang juga mengusung semangat “Mbangun Deso Noto Kutho”.

Visi tersebut dijabarkan ke dalam lima misi pembangunan daerah, meliputi penguatan ekonomi berbasis sektor unggulan, pengurangan kemiskinan dan pengangguran, peningkatan kualitas SDM, pembangunan infrastruktur yang merata dan tangguh, serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani.

Di tengah keterbatasan kapasitas fiskal, Pemerintah Kabupaten Grobogan juga tengah mematangkan skema pinjaman daerah sebagai alternatif pembiayaan.

Langkah ini ditujukan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur jalan, penataan kawasan perkotaan, dan pengendalian banjir yang menjadi prioritas masyarakat.

Bupati pun mengajak untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor demi pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“Kerja sama yang sudah terjalin dengan baik mari terus kita tingkatkan. Sinergi dan kolaborasi antara eksekutif, legislatif dan seluruh pemangku kepentingan, sangat kami harapkan dalam mengawal jalannya pemerintahan, menuju Grobogan Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan,” kata dia. (HS-08)

Gubernur Ahmad Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun

Tampil dalam Kirab Budaya Jepara, Mahasiswi Universitas Muria Kudus Ini Perankan Lagi Sosok Ratu Kalinyamat