in

Putusan PTUN Dimenangkan Eks Direksi, Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal: Sengketa Belum Usai

Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal Kota Semarang, Dio Hermansyah.

HALO SEMARANG – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang mengabulkan gugatan tiga mantan direksi PDAM Tirta Moedal memicu babak baru polemik di internal BUMD tersebut. Meski majelis hakim menyatakan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tidak sah, pihak dewan pengawas menegaskan proses hukum masih panjang.

Sorotan datang dari anggota dewan pengawas, Dio Hermansyah. Ia menegaskan, putusan PTUN bukanlah akhir dari sengketa tata usaha negara.

“Pada prinsipnya kami menghormati putusan majelis hakim. Namun perlu dipahami, putusan ini belum final karena masih terbuka upaya hukum lanjutan seperti banding, kasasi, hingga peninjauan kembali,” ujarnya.

Menurut Dio, langkah berikutnya kini berada di tangan biro hukum Pemerintah Kota Semarang. Ia menekankan, proses hukum harus dilalui secara berjenjang dan tidak bisa dianggap selesai hanya berdasarkan putusan tingkat pertama.

Ia juga menyoroti aspek eksekusi putusan. Dalam pandangannya, putusan PTUN tidak serta-merta dapat langsung dijalankan untuk memulihkan jabatan para penggugat.

“Dalam praktiknya, putusan PTUN tidak otomatis bisa dieksekusi. Kita tunggu langkah resmi dari biro hukum Pemkot,” tegasnya.

Seperti diketahui, perkara bernomor 100/G/2025/PTUN.SMG diajukan oleh tiga mantan direksi, yakni E Yudi Indarto, Muhammad Indra Gunawan, dan Anom Guritno. Mereka menggugat keputusan pemberhentian yang diterbitkan oleh Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, pada 9 Oktober 2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan, menyatakan SK pemberhentian tidak sah, serta memerintahkan pencabutan keputusan tersebut dan rehabilitasi nama baik serta jabatan para penggugat.

Namun dengan sinyal akan ditempuhnya upaya hukum lanjutan, arah sengketa kini bergeser dari putusan tingkat pertama menuju pertarungan di tingkat berikutnya. Sikap Pemkot Semarang, apakah menerima putusan atau melanjutkan hingga kasasi bahkan peninjauan kembali, akan menjadi penentu akhir dari konflik yang kian memanas ini.(HS)

Semarang Borong 6 Penghargaan WBTB Nasional, Bukti Kuatnya Akulturasi Budaya

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Bagikan Strategi “Super Team” di Forum Nasional APEKSI Banda Aceh