HALO SEMARANG – Polisi mengamankan enam orang terkait pria yang terkapar usai dibacok di Jalan Sompok Lama No.70 Kelurahan Peterongan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang pada Rabu (9/7/2025).
Keenam orang yang diamankan ini masing-masing MRH (18,) NHA (18), RYS (16), AVOP (16), RAN (16) dan ESE (15). Mereka diamankan setelah melakukan penyerangan terhadap korban CRI (17) hingga alami luka parah di tubuhnya.
“Iya, enam orang diamankan, dua dewasa dan empat anak di bawah umur,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, Jumat (11/7/2025).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat.
Lebih lanjut, dia mengatakan jika pengeroyokan ini merupakan korban salah sasaran. Awalnya salah satu tersangka yang merupakan anggota gengster Halte Tim Senyap (HTS) menerima tantangan tawuran dari kelompok remaja lain yang diduga berasal dari wilayah Pedurungan.
Tawuran disepakati akan berlangsung di depan Klinik Pratama Cita Sehat. Sekitar pukul 03.00 WIB, kelompok HTS sudah berada di lokasi untuk meladeni tantangan tersebut.
“Pada saat bersamaan, korban melintas di lokasi menggunakan sepeda motor. Karena diduga sebagai anggota kelompok lawan, korban langsung diserang secara membabi buta oleh para pelaku menggunakan senjata tajam,” jelasnya.
Akibat penyerangan tersebut, korban mengalami luka berat yang meliputi sobekan di kepala, luka bacok di jari kelingking hingga nyaris putus, luka di jari manis dan jari tengah, patah pada bahu kanan, luka bacok di punggung, serta bibir atas dan bawah yang pecah.
“Korban kemudian mendapat perawatan medis intensif, sementara keluarganya melaporkan kejadian tersebut,” paparnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polrestabes Semarang melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap para pelaku pada Rabu malam 9 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya masing-masing.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu batang bambu dan empat bilah senjata tajam yang digunakan untuk menyerang korban.
“Kepolisian tidak akan memberi ruang bagi aksi kekerasan jalanan, terlebih jika melibatkan anak sebagai korban. Kami akan tindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu,” tandasnya. (HS-06)