HALO SEMARANG – Praktik prostitusi di Kawasan Religi Gunung Kemukus, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen diungkap Polda Jateng. Dalam kasus ini, petugas menangkap satu orang perempuan yang berperan sebagai mucikari bernama Sukini atau S berumur 44 tahun warga Sumberlawang.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban berinisial AM tergiur lowongan kerja di facebook menjadi pelayan. Kemudian korban tertarik dan singkat cerita bekerja disana.
Beberapa hari bekerja, ternyata korban dipaksa oleh S untuk menjadi pemandu karaoke dan melayani pria hidung belang. Korban yang tak kuat dengan kondisi itu lalu meminta resign kepada S.
Hanya saja, S melarang korban dan mengancam gajinya tidak diberikan. S juga meminta sejumlah uang kepada korban jika ingin keluar dari pekerjaan itu.
Karena merasa tertekan, korban kemudian bercerita kepada ibunya. Orang tua korban kemudian melaporkan kondisi anaknya ke UPTD PPA Pemprov Jateng dan melaporkan kejadian itu ke Polda Jateng pada 29 Januari 2025.
“Ungkap kasus TPPO (tindak pidana perdagangan orang) mempermudah perbuatan cabul atau pelacuran. Korban dipaksa oleh S dipekerjakan sebagai LC dan PSK. Korban tidak bisa pulang, dan S minta uang jaminan atau tebusan uang Rp. 1 juta supaya korban bisa pulang,” ujarnya saat rilis kasus di Polda Jateng, Rabu (4/2/2025).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka S ternyata memiliki sejumlah usaha karaoke dan beberapa karyawan. S juga menyediakan Open BO serta mempekerjakan anak di bawah umur.
“Menyediakan kamar serta menyediakan Open BO. Di lokasi tersebut tersangka juga memperkerjakan anak di bawah umur dengan syarat KTP saja bisa bekerja. Ini fenomena menarik, lokasi tersebut berada di dalam wisata gunung kemukus. Kita masuk dapat karcis,” katanya.
Dwi menjelaskan, praktik prostitusi itu berada di lokasi terselubung. Tidak ada plang atau tanda bahwa tempat yang berada di wisata religi itu ternyata tempat prostitusi. Saat ini, Polda Jateng masih melakukan pendalaman apakah ada pelaku lain terkait kasus prostitusi itu.
“Kami meminta kepada Pemkab untuk menertibkan,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. S kini terancam 15 tahun penjara.
Tersangka S mengaku modal awal membangun bisnis ini dari piutang. Ia sudah melakukan usaha ini sejak setahun yang lalu.
“Kalau korban baru dua minggu ini,” katanya.
Sementara itu, UPTD PPA Pemprov Jateng memastikan akan mendampingi korban untuk proses pemulihan psikologi. PPA Pemprov Jateng juga bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk proses pemeriksaan medis. (HS-06)