HALO SENARANG – Bareskrim Polri mengungkap adanya kasus dugaan investasi bodong alat kesehatan dan menangkap empat orang tersangka, yang bekerja di PT LGI.
Adapun keempat tersangka itu adalah, KL selaku Direktur, DY selaku Komisaris atau Finance, serta dua karyawan yakni M dan V.
“Dalam penawarannya tersebut KL menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen sampai 30 persen dari modal awal,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko SIK, Kamis (19/5/2022), seperti dirilis Tribratanews.polri.go.id.
Kabag Penum menjelaskan bahwa modus dari tersangka, adalah membuat skenario seolah-olah menang tender di instansi pemerintah dan swasta, untuk pengadaan berbagai alat kesehatan.
“Untuk meyakinkan para investor atau korbannya, KL mengunggah foto-foto dengan pejabat pemerintah dan chat WA pengadaan alkes, berikut perhitungan proyeksi keuntungannya di akun Instagramnya. Sehingga korban tertarik dan turut mengajak teman-temannya untuk mengikuti investasi yang ditawarkan oleh KL,” kata dia.
Investasi pada awalnya berjalan lancar, yaitu selama kurun waktu Februari sampai Agustus 2021. Dana investasi dapat dicairkan oleh korban beserta dengan keuntungannya.
Akan tetapi, pada November 2021 dana investasi untuk 2 project APD dan masker yang seharusnya cair pada 24 dan 27 Desember 2021, tidak dapat dicairkan.
“Sehingga korban mengalami kerugian Rp110 miliar,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui K tidak pernah ada proyek terkait pengadaan alkes untuk tender-tender di pemerintah dan swasta.
Atas perbuatannya para pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000. (HS-08)