in

Polres Ende Tangkap Tersangka Perdagangan Orang, Ancaman Hukuman 15 Tahun

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy. (Foto : humas.polri.go.id)

 

HALO SEMARANG – Polres Ende berhasil menangkap seorang tersangka inisial FWW (29 tahun), atas kasus tindak pidana perdagangan orang.

Tersangka diduga telah merekrut tiga orang korban, yakni EAL (20), AG (24), dan SRS (20), melalui pesan di media sosial Facebook.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, Sabtu (16/11/2024) mengatakan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka FWW adalah dengan melakukan perekrutan melalui pesan Facebook, menggunakan akun “Fian Wogha.”

Pada April 2024, korban EAL memposting lowongan kerja di grup “Lowongan Kerja Ende” di Facebook.

Tidak lama setelah itu, EAL menerima pesan dari FWW, yang menawarkan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), di berbagai kota besar seperti Jakarta, Pekanbaru, Batam, Jambi, dan Medan, dengan gaji Rp1.800.000 hingga Rp 3.500.000.

Setelah melakukan komunikasi lebih lanjut, EAL mengajak calon suaminya, AG, untuk bergabung. Mereka sepakat untuk berangkat pada 10 Mei 2024.

Tersangka FWW kemudian menjemput kedua korban di tempat indekos di Ende dan bersama-sama menumpang mobil travel jurusan Ende-Bajawa.

Dalam perjalanan, mereka bertemu dengan korban lain, SRS yang juga direkrut oleh FWW untuk bekerja di Jakarta.

Namun, dalam perjalanan menuju Bajawa, korban SRS memutuskan untuk turun setelah mendapat panggilan dari keluarga, yang melarangnya melanjutkan perjalanan.

Perjalanan dilanjutkan hingga mobil travel dihentikan oleh anggota Polsek Nangapanda di Kecamatan Nangapanda, dan tersangka FWW bersama korban EAL dan AG dibawa ke Polres Ende untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polres Ende berhasil menyita beberapa barang bukti, di antaranya 1 unit HP Samsung A12, kartu anggota PT Pelita Dwi Karya atas nama FWW, 3 lembar surat izin berusaha PT Pelita Dwi Karya, serta uang tunai Rp 500.000.

Saat ini, penyelidikan telah selesai dan berkas perkara siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka FWW dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (HS-08)

Ungkap Kasus Narkoba, Polres Grobogan Tangkap Warga Godong dan Semarang

Marinir Indonesia dan Amerika Serikat Latihan Bersama Combat Markmanship