HALO SEMARANG – Lima orang ditetapkan jadi tersangka kasus bentrokan maut di Jalan Pasir Mas Raya, Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang pada Jumat (15/12/2023) pagi.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan mengatakan, dari kelima tersangka itu seorang bernama Aditya Eka (19) warga Bandarharjo, Semarang Utara adalah tersangka pembunuhan. Sedangkan empat lainnya adalah tersangka kepemilikan senjata tajam.
“Kita amankan 17 orang diduga terlibat, kemudian setelah kita periksa saksi dan barang bukti, kita tetapkan tersangka satu orang atas nama Aditya Eka karena yang bersangkutan berperan menyabetkan senjata tajam ke leher korban,” ujar Donny dalam jumpa pers, Jumat (15/12/2023).
“Kita tetapkan empat orang sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam. Kemudian 12 orang lainnya masih dalam penyelidikan, termasuk satu orang yang saat ini belum kita tangkap,” jelas dia
Sementara itu, salah satu pelaku mengatakan, tawuran itu berawal dengan saling tantang antara kelompoknya atau genk mereka dengan kelompok korban melalui live instagram.
“Pertama kumpul di jembatan lagi minum terus live, lalu kelompok korban nantang, lalu kita ke lokasi dekat panggung. Di situ orangnya udah menunggu terus terjadi war (tawuran), tapi sini kalah jumlah, terus lari dikejar, lalu Bendit (Aditya) jatuh terus disabet,” kata pelaku.
Pelaku pembacokan Aditya mengaku tidak mengetahui bila korban mati usai dibacok menggunakan celurit yang ia bawa. Saat itu, dirinya reflek membacok korban karena korban menyabetkan celurit terlebih dahulu.
“Saya disabet dari belakang kena punggung, terus saya balik badan saya sabetkan celuit ternyata kena leher. Terus dia lari saya juga lari,” terangnya.
Atas kejahatannya, Aditya dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 penjara tahun penjara. Sementara, empat rekannya yang membawa senjata tajam dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat. (HS-06)