HALO SEMARANG – Penyidik Polres Tegal Kota dan Polda Jawa Tengah (Jateng) masih terus mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di konser dangdut di Kota Tegal saat pandemi Covid-19.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Iskandar Fitriana Sutisna menyatakan, hingga saat ini penyidik kepolisian sudah memeriksa 18 orang saksi.
Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya saksi yang mengetahui kegiatan dangdutan tersebut. Namun juga mengambil keterangan dari dua saksi ahli.
“Sampai hari ini, saksi yang sudah diperiksa ada 18 orang. Dua saksi ahli sudah diminta keterangan juga, baik dari ahli pidana maupun ahli kesehatan. Dan ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti lain dan keterangan saksi lain,” ujarnya di Mapolda Jateng, Senin (28/9/2020).
Iskandar menambahkan, pihaknya belum melakukan penetapan tersangka di kasus tersebut, meskipun sudah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan.
“Polres Tegal memang belum menetapkan tersangka. Kami masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi-saksi,” ujarnya.
Lebih lanjut Iskandar menjelaskan, sebenarnya pihak Polsek Tegal Selatan sudah meminta pihak penyelenggara untuk menghentikan kegiatan konser musik dangdut pada acara tersebut.
Meski sudah terlanjur mengeluarkan izin, namun dari pihak polsek kemudian meminta acara dangdutan dibatalkan menyusul situasi di lokasi acara ada gelaran musik dangdut.
Hal itu menurutnya tidak sesuai dengan permohonan izin yang diajukan.
“Kegiatan itu menimbulkan kerumunan yang sangat banyak, sudah diingatkan polsek. Yang tadinya izin itu dikeluarkan, namun mengingat panggung yang cukup besar dan masyarakatnya cukup banyak, sempat dibatalkan oleh polsek. Sudah diingatkan untuk tidak dilaksanakan, namun dari penyelenggara tetap melaksanakan kegiatan tersebut,” paparnya.
Imbauan untuk membatalkan konser dangdut, lanjutnya, juga disampaikan dari pemerintah daerah setempat. Namun demikian, tidak diindahkan oleh pihak bersangkutan yang menggelar acara.
“Kami, Polda Jawa Tengah mengambil tindakan tegas. Kegiatan seperti ini dalam pandemi Covid-19 telah melanggar undang-undang. Situasi seperti ini, tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan keramaian, bahkan konser musik,” tuturnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik membidik penyelenggara dangdutan dengan pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216 ayat 1 KUHP.
“Ancaman pidana dari dua ketentuan itu masing-masing satu tahun penjara dan 4,5 bulan penjara,” katanya.
Sementara, buntut dari konser dangdut di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan pada Rabu, 23 September 2020 itu, Kepala Polsek Tegal Selatan telah diperiksa Propam dan dicopot dari jabatannya.(HS)