in

Polda Metro Limpahkah Kasus Fahrenheit ke Mabes Polri

Foto : Tribratanews.polri.go.id

 

HALO SEMARANG – Polda Metro Jaya telah melimpahkan laporan kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

“Penyidik Dit Tipideksus telah menerima pelimpahan LP dari Polda Metro Jaya sebanyak enam laporan dengan empat tersangka,” kata  Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol Gatot Repli Handoko SIK, seperti dirilis Tribratanews.polri.go.id.

Setelah pelimpahan laporan tersebut, total tersangka kasus robot trading Fahrenheit menjadi 10 orang. Dari jumlah itu, lima di antaranya, yakni HA, FM, WR, BY dan HD masih diburu.

Karena itu polri akan menerbitkan red notice, atau permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia, untuk menemukan dan menangkap seseorang yang akan diekstradisi, diserahkan, atau dilakukan tindakan hukum.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Hendry Susanto sebagai tersangka terkait kasus robot trading Fahrenheit.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dr Ahmad Ramadhan SH MH MSi, mengatakan bahwa kerugian yang saat ini diketahui dari kasus Fahrenheit mencapai ratusan miliar.

Saat ini bos trading Fahrenheit, Hendry Susanto telah ditangkap dan ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Hendry Susanto, penyidik kemudian melakukan penyitaan aset berupa satu unit apartemen di Taman Anggrek dan memblokir rekening bernilai puluhan miliar.

“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan atas nama HS dan telah melakukan penyitaan terhadap satu unit apartemen di Taman Anggrek seharga Rp 2 miliar dan memblokir rekening terkait dengan nilai Rp 44,5 miliar,”  kata Karopenmas Divisi Humas Polri.

Hal itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/115/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 9 Maret dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dengan inisial EM, WP, TR, PN, DIW, RT, DI,IKW, THT, MR. (HS-08)

Harga Ayam Kampung di Purbalingga Merangkak Naik

Libur Lebaran Objek Wisata di Kendal akan Buka Seratus Persen