HALO SEMARANG – Polda Jateng menunda penetapan tersangka dalam kasus dugaan perundungan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip. Polda Jateng saat ini masih terus melakukan pendalaman karena dari hasil gelar perkara, penyidik masih memerlukan keterangan saksi-saksi pendukung.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, penundaan penetapan tersangka pada kasus ini diputuskan usai gelar perkara yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Proses penanganan kasus ini melibatkan perwakilan Mabes Polri meliputi Wasidik Bareskrim Polri dan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri serta lembaga internal Polda Jateng di Kota Semarang, Selasa (15/10/2024).
“Masih ada upaya dari penyidik untuk melakukan pendalaman kembali terhadap hasil gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangkanya. Penyidik punya kewajiban moral untuk mempercepat kasus ini dengan proses kehati-hatian,” ujar Artanto.
Artanto juga masih belum bisa menjelaskan secara detail siapa yang sudah memiliki potensi kuat dijadikan tersangka. Selain menunda penetapan tersangka, polisi juga hanya meloloskan satu kasus tindak pidana dalam kasus ini yakni kasus pemerasan. Untuk laporan penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan tidak cukup bukti.
“Nanti akan disampaikan pada saat penetapan tersangka. Iya hanya satu (kasus-red) pemerasan saja. Nilai (pemerasan-red) tidak saya sampaikan karena masuk materi penyidikan,” kata Artanto.
Kendati begitu, Artanto menyakinkan kasus ini terus berprogres yang ditandai dengan naiknya status kasus dari penyelidikan ke penyidikan yang sudah dilakukan pada 7 Oktober 2024. Polda Jateng juga sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.
“Penyidik berhati-hati sekali dalam menentukan tersangkanya. Kemudian asas praduga tak bersalah juga harus dipenuhi dalam kasus ini,” imbuhnya.
Terpisah, Kuasa hukum keluarga Aulia Rahma, Misyal Achmad mengaku kecewa terhadap keputusan Polda Jateng yang menunda penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Namun selepas mendengar penjelasan dari kepolisian, pihaknya bisa mengerti karena diperlukan keterangan tambahan dari beberapa saksi untuk mempertajam bukti-bukti.
“Kami paham karena kalau dipaksakan nanti di pengadilan agak repot,” terangnya.
Lebih lanjut, ia berharap penyidik Polda Jateng terus bekerja melengkapi semua berkas-berkas keterangan yang diperlukan dalam waktu satu pekan ini. Menurut Misyal, tenggat waktu tersebut dalam rangka memenuhi janji penyidik yang diminta oleh Mabes Polri saat gelar perkara.(HS)