HALO SEMARANG – Polda Jateng telah menerima memori banding Briagdir Ade Kurniawan (AK) yang menjadi tersangka kasus pembunuhan bayi berinisial AN yang masih berumur dua bulan. Banding yang dilayangkan AK adalah putusan sidang kode etik yakni pemecatan dari anggota Polri.
Sidang banding akan digelar menunggu perkembangan dari proses tindak pidananya. Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, setelah diberi jangka waktu tiga hari kerja pasca putusan sidang kode etik ke luar, pihak Ade resmi mengirimkan memori banding. Surat keputusan (SKep) untuk sidang banding kini sedang disusun untuk ditandangani oleh Kapolda Jateng.
“Memori banding Brigadir AK sudah diterima Sekretariat Propam,” ujar Artanto kepada wartawan Rabu (16/4/2025).
Sidang banding dalam proses etik bisa saja digelar sebelum keluar putusan sidang pidana. Namun tidak menutup kemungkinan setelah inkrah atau putusan pengadilan.
“Proses sidang banding paralel dengan sidang tindak pidananya. Sidang banding bisa lebih dulu atau menunggu inkrah dari vonis hakim pengadilan. Kita lihat saja perkembangannya,” jelasnya.
Terpisah, Kuasa hukum pihak korban, M Amal Lutfiansyah berharap, sidang banding segera digelar dan komite banding tetap konsisten dengan keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Menurutnya ini menjadi momen Polri menunjukkan penegakan hukum tindak pandang bulu.
“Kami berharap komite banding akan tetap konsisten putusannya dengan KKEP dan dapat segera menyelenggarakan sidang banding agar tidak terlalu lama dan ada kepastian hukum,” tandasnya.
Untuk diketahui, Brigadir AK menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan bayi. Dari hasil sidang kode etik sebelumnua, AK dipecat tak hormat dari Polri karena terbukti lakukan tindakan tercela.(HS)