HALO KENDAL – Dinas Perhubungan (Dishub) Kendal mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan kendaraan berat yang melintas di Jalan Pantura Kendal, khususnya pada pukul 06.00 hingga 08.00 WIB.
Tahapan awal adalah sosialisasi melalui penyekatan yang dilakukan di perbatasan Kendal-Batang atau exit tol Weleri.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kendal, Mohammad Eko menjelaskan, kebijakan diterapkan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dalam rekomendasi tersebut, kendaraan truk bermuatan barang berat tidak diperbolehkan melintasi jalan nasional pada jam-jam sibuk di pagi hari.
“Pagi ini kami mulai melakukan penyekatan kendaraan berat dari arah barat di Jalur Pantura Weleri. Ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kemenhub untuk mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan kendaraan besar dan sepeda motor,” ujar Eko.
Diharapkan, pembatasan dapat menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan lancar pada jam sibuk pagi hari. Hal itu lantaran volume kendaraan meningkat secara signifikan, terutama kendaraan roda dua dan kendaraan pribadi.
Eko menyebut, penerapan kebijakan akan terus dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya dan memberikan dampak positif terhadap keselamatan lalu lintas di wilayah Kendal.
Adapun untuk penindakan, lanjutnya, tidak dilakukan melainkan saat ini, karena masih dalam masa sosialisasi aturan pembatasan mulai tanggal 15 April hingga 30 Mei 2025.
“Untuk penindakan kita sementara ini tidak melakukan karena masih dalam evaluasi sampai 30 Mei nanti, selanjutnya baru akan kita lakukan penindakan bersama dengan pihak Kepolisian,” tandas Eko.
Sementara dalam menunggu masa pembatasan jam tersebut, seluruh pengemudi truk diperbolehkan untuk berhenti di bahu jalan atau memilih untuk menggunakan jalur tol.(HS)