HALO SEMARANG – Polda Jateng mengaku telah menangani kasus dugaan penyerobotan tanah yang terjadi di Desa Ujung-Ujung, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal mengatakan, saat ini sedang dilakukan proses penanganan dan kepolisian sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) beberapa kali.
“(Atas pengaduan sistem) sudah SP2HP sembilan kali dan terakhir pada 9 Desember 2022. Minggu depan gelar perkara lagi terkait hal itu. Gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Iqbal kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).
Iqbal mengaku ada beberapa hambatan dalam penanganan kasus tersebut. Yang pertama yaitu staf BPN Kota Salatiga, Suwandono yang mengetahui peristiwa langsung sudah meninggal dunia. Begitu pula beberapa korban dan saksi yang telah tutup usia.
“Proses ukur ulang tanah dari permohonan sampai dengan pelaksanaan dibutuhkan waktu yang sangat lama, disebabkan adanya prosedur atau tahapan dari BPN yang harus dilalui. Warkah di BPN sampai sekarang belum ditemukan,” katanya.
Disisi lain, Iqbal memastikan Polda Jateng akan menangani laporan aduan tersebut sesuai dengan standart operasional prosedur (SOP) kepolisian.
“Tidak ada penghentian perkara, semua masih berproses dan SP2HP selalu dikirimkan kepada para pelapor,” imbuhnya.
Sebelumnya, pelapor bernama Yanti dan ibunya yang sudah lansia melakukan aksi demo di depan Polda Jateng. Mereka bersama GJL Kota Semarang menuntun agar Polda Jateng segera menutuntaskan permasalahan yang sudah dilaporkan sejak tahun 2018 lalu.
Apalagi saat ini tanah dari negara berdasarkan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Jateng nomor SK.DA.II/HM/2155/28/1979 tanggal 15 Februari 1979 tersebut telah menjadi tanah urug dan dijual ke proyek pembangunan Tol Semarang-Solo oleh terlapor M yang merasa telah membeli tanah dari R.
“Awalnya M ngontrak lahan bapak saya lalu ditanemi tebu tapi malah diserobot dan langsung diurug Tol Solo-Semarang dan sampai sekarang belum dikasih uangnya satu persen pun. Kita minta seadil-adilnya, tanah saya dipulangkan tanah bapak saya dipulangkan. Bapak saya dulu diancam sampai sekarang sudah meninggal, saya gak terima,” katanya.
Dirinya mengaku ada ada empat sertifikat tanah di Desa Ujung-Ujung yang diserobot oleh orang lain. Keempat sertifikat tersebut yakni SHM nomor 38 atas nama ayahnya bernama Sumali, SHM 39 atas nama Rudi, SHM 81 atas nama Harno dan SHM 105 atas nama ibunya yakni Siyem.
Tanah seluas sekitar 2.790 meter persegi tersebut awalnya berupa perbukitan kemudian diurug oleh hampir 4000 truk. (HS-06)