HALO SEMARANG – Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah dan Polres Kudus, berhasil meringkus tujuh perampok yang yang melakukan aksinya di Kudus. Dari aksi ini, para pelaku sukses menggasak uang dan harta korban senilai Rp 2,2 miliar milik seorang pengusaha kaya di wilayah Kudus.
Ketujuh pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut semuanya warga Jawa Barat. Mereka adalah Anton Hermawan, Tatang Supendi, Dian Khaerudin, Suherman, Dian Kuswara alias Ujang, Dudin Saadudin alias Uwak dan Ganja Haru alias Ishaq.
“Para perampok ini kami tangkap secara terpisah pada Senin (20/7/2020). Satu orang masih kami buru inisial H,” tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Iskandar Fitriana Sutisna dalam siaran pers kasus tersebut di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (22/7/2020).
Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Wihastono Yoga Pranoto menjelaskan, para perampok menyatroni rumah pengusaha Liem Cahyo Wijaya, di Jalan Ahmad Yani No 82, Kudus, Kamis (9/7/2020) sekitar pukul 21.00 WIB hingga 00.15 WIB.
“Korban memang seorang pengusaha, punya aset banyak, biasa menyimpan uang dan barang berharga di dalam brankas,” ucap dia.
Delapan perampok dalam aksinya saling membagi peran. Empat orang bertugas memutus aliran listrik rumah korban, masuk dan menyekap penghuni rumah dan menguras harta beda korban.
Empat lainnya stand bay di dalam mobil di luar rumah untuk antisipasi kabur dan mengawasi lingkungan.
“Jadi sudah teroganisir dan ada perencanaan dalam melakukan kasus pencurian dengan kekerasan ini,” katanya.
Mereka yang masuk ke rumah menyekap Cahyo, istri, dan pembantunya di salah ruangan. Ketiganya disekap, diikat serta dilakban mulut dan matanya. Di bawah ancaman senjata tajam, para korban hanya bisa pasrah.
Sejumlah pelaku kemudian dengan leluasa menjarah uang tunai Rp 1,6 miliar, uang dalam bentuk dollar senilai Rp 700 juta, dan 156 jenis perhiasan dengan berat total 970 gram.
Itu belum termasuk puluhan surat berharga dalam bentuk beragam sertifikat.
“Selesai beraksi mereka langsung kabur ke arah Jawa Barat,” ujar Yoga.
Hasil pelacakan memperlihatkan para pelaku sempat istirahat di sebuah SPBU di kawasan Sumedang. Dari tracking inilah petugas kemudian melakukan penangkapan secara terpisah sejumlah pelaku.
Tiga orang diringkus di Sumedang, sedangkan empat lainnya ditangkap di Kuningan dan Bandung.
“Mereka sudah survei di rumah korban selama lima hari. Apakah ada keterlibatan orang dekat yang menggambar, masih kami dalami,” ujar dia.
Dari penangkapan itu, petugas menyita hampir seluruh barang milik korban. Semua barang tersebut diamankan dari pelaku, rumah, mobil pelaku. Polisi juga menyita dua unit mobil dan senjata tajam yang digunakan merampok.
“Barang bukti itu belum sempat dibagi. Para pelaku baru dapat upah beraksi sebesar Rp 6 juta. Sedangkan dari 77 sertifikat sesuai laporan korban, dari para pelaku kami dapatkan 71 sertifikat. Ini nanti kami pastikan lagi ke korban,” kata Yoga.
Kasus tersebut masih dalam penyidikan lebih lanjut polisi. Sebab jika melihat kematangan aksi, dimungkinkan kelompok yang dipimpin Anton Hermawan ini sudah lebih dari sekali beraksi. Apalagi ada satu residivis di kelompok ini. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP, ancaman hukuman 12 tahun penjara.(HS)