in

Polda Jateng Ringkus Penadah Kendaraan Bodong Hasil Sitaan DC

Rilis kasus penadahan kendaraan bodong, di Polda Jateng, Senin (28/4/2025). 

HALO SEMARANG – Polda Jateng meringkus seorang penadah kendaraan bodong hasil sitaan debt collector (DC). Pria yang diamankan berinisial DG (41) warga Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.

Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga menyita puluhan kendaraan ilegal itu. Total ada 38 kendaraan motor berbagai merk disita dari tangan pelaku yang disembunyikan di rumah gudang di Jalan Beringin Desa Tidar Utara, Kota Magelang.

“Kami melakukan penindakan terhadap pelaku penadahan yang telah menerima kendaraan roda dua dari orang-orang yang tidak mempunyai hak,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio saat rilis kasus di Polda Jateng, Senin (28/4/2025).

Modus tersangka yakni dengan cara membeli tanpa kelengkapan surat baik STNK maupun BPKB dari perorangan. Kemudian disimpan di dalam gudang lalu dijual secara terpisah.

“Berapa banyak, yang bersangkutan tidak bisa menghitung dan tidak bisa memastikan. Karena tersangka ini, dia membuka bengkel menerima barang-barang tersebut. Setelah menerima barang, kemudian dipreteli diperjualbelikan melalui bengkelnya,” katanya.

Sampai saat ini, ungkap kasus tersebut juga masih dalam pengembangan. Sedangkan tersangka juga masih mendekam di ruang tahanan Mapolda Jateng untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 481 KUHP dan pasal 480 dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (HS-06)

Peringati Seabad Pramoedya, Teater HAE Pentaskan Monolog Paramita

Saksikan Bumi Kartini Menari, Bupati Jepara Siapkan Venue untuk Penari