HALO SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil membongkar upaya penyelundupan pupuk subsidi seberat 10 ton yang diangkut menggunakan truk saat melintas di gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, pengungkapan ini terjadi pada Kamis (28/9/2023) pukul 19.52 WIB. Satu orang yakni sopir truk diamankan untuk keperluan penyidikan kepolisian.
“Truk tersebut mengangkut pupuk subsidi dari Tegal dengan tujuan Blora dan Bojonegoro. Pengangkutan dan distribusinya diduga kuat tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya, Minggu (1/10/2023).
Dirinya menjelaskan, saat diamankan, kepolisian menemukan muatan berupa 200 sak masing-masing seberat 50 kilogram pupuk subsidi pemerintah jenis UREA dan PONSKA. Sopir truk mengaku dirinya diberi perintah oleh seorang berinisal C untuk mengirim muatan tersebut tanpa disertai dokumen yang sah.
“Dari pengakuan sopir, muatan serupa pernah dikirimkan juga ke Getas dan Bangklean atas permintaan orang lain berinisial N,” jelasnya.
Selanjutnya truk beserta muatannya diamankan ke Mako Ditreskrimsus Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Diungkapkan bahwa penegakan hukum tersebut merupakan salah satu bentuk jaminan dan perlindungan kepada para petani agar penggunaan pupuk subsidi dapat tepat sasaran.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi dan penggunaan pupuk subsidi bagi para petani agar tepat peruntukan nya. “Segala bentuk upaya penyalahgunaan baik distribusi ataupun penggunaan pupuk bersubsidi yang mengakibatkan kerugian petani maupun kerugian negara akan kami tindak tegas,” jelasnya.
Sementara perbuatan yang memperjualbelikan pupuk subsidi di luar peruntukkan dan tanggung jawabnya akan dijerat dengan pasal tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.(HS)