in

PN Tuban Vonis Tio Eng Bo Bersalah

Alim Sugiantoro/dok.

 

HALO SEMARANG – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban memvonis Mardjojo (Tio Eng Bo) bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum pada kasus terbitnya surat tanda daftar rumah ibadah Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban sebagai tempat ibadah agama Buddha.

Alim Sugiantoro, Ketua Penilik Domisioner TITD Kwan Sing Bio Tuban mengemukakan hal itu sembari menunjukkan salinan amar putusan dari PN Tuban, Sabtu (15/5/2021).

“Kami mengapresiasi putusan ini karena majelis hakim telah melihat dan meninjau kenyataan di Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban,” ujar Alim Sugiantoro.

Tio Eng Bo digugat sejumlah umat kelenteng, yakni Wiwit Endra, Yulia Canza, Minawati, dan Yoyok Sismoyo. Gugatan itu terdaftar di PN Tuban dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2020/PN.Tbn, pada tanggal 16 Oktober 2020.

Dalam amar putusan majelis hakim ada tujuh poin. Pertama, mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian.

Kedua, menyatakan perbuatan tergugat (Tio Eng Bo) menandatangani surat permohonan tanda daftar tempat ibadah kelenteng Tuban untuk mendapatkan tanda daftar rumah agama Buddha yang ditujukan kepada Dirjen Bimas Buddha Kementerian Agama RI, adalah perbuatan melawan hukum.

Ketiga, menyatakan perbuatan tergugat menandatangani surat pernyataan tidak dalam sengketa guna memenuhi persyaratan terbitnya tanda daftar rumah ibadah agama Buddha terhadap kelenteng, adalah perbuatan melawan hukum.

Keempat, hakim menyatakan surat permohonan tanda daftar tempat ibadah Kelenteng Tuban untuk mendapatkan tanda daftar rumah ibadah agama Buddha yang ditandatangani oleh tergugat, yang ditunjukan kepada Dirjen Bimas Buddha Kementerian Agama RI adalah batal demi hukum.

Kelima, menyatakan surat pernyataan tidak dalam sengketa yang ditandatangani oleh tergugat guna memenuhi persyaratan terbitnya tanda daftar rumah ibadah Buddha terhadap Kelenteng Tuban adalah batal demi hukum.

Keenam, menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya. Ketujuh, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.420.000.

“Dalam keputusannya, majelis hakim telah memikirkan kepentingan umum yang lebih besar, yaitu mengembalikan Kelenteng Kwan Sing Bio sebagai tempat ibadah tiga agama, bukan milik agama Buddha saja. Yang lebih penting lagi, menyatakan Tio Eng Bo melawan hukum,” jelas Alim.

Setelah putusan ini, Alim berharap tempat ibadah ini harus dilestarikan bersama untuk kemajuan kelenteng ke depan. Jangan sampai ada salah satu umat atau kelompok yang ingin merebut kekuasaan karena tempat ibadah ini milik semua umat.

“Menang atau kalah, yang terpenting seluruh umat kembali rukun, damai, dan tingkatkan kesejahteraan umat, serta kembali guyub,” tegas tokoh Khonghucu Tuban ini.

Dia menambahkan, putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha berupa tanda daftar rumah Ibadah Buddha (08.60.35.23.00708) tertanggal 8 Juli 2020.

Mencabut surat Direktur Nomor B 1196.DJ.VII/DT.VII.1/BA.01.1/07/2020, tertanggal 13 Juli 2020. Hal. Pengurus dan Penilik TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban.(HS)

Tragedi Kedungombo, Ganjar: Pengelola Harus Tanggung Jawab, Kalau Perlu Izinnya Dicabut!

Jembatan Penyeberangan Orang Karangayu Mulai Keropos