in

Plt. Karo HDI : Menag Contohkan Pentingnya Pengaturan Kebisingan Pengeras Suara

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Thobib Al Asyhar. (Foto : Kemenag.go.id)

 

HALO SEMARANG – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing.

Pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut, adalah sangat tidak tepat.

“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” tegas Thobib Al-Asyhar di Jakarta, Kamis (24/2/2022), seperti dirilis Kemenag.go.id.

Menurut Thobib, saat ditanya wartawan tentang SE Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan musala, dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural, diperlukan toleransi.

Sehingga perlu pedoman bersama, agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.

“Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya. Makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut, adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” jelasnya.

Karena itu suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar. Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga.

“Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas, justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” tuturnya.

Menag, lanjut Thobib, tidak melarang masjid dan musala menggunakan pengeras suara saat azan. Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam.

Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

“Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan,” tegasnya.

“Dan pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978, dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam,” tandasnya.

Didukung MUI

Sebelumnya, dukungan pada pengaturan pengeras suara di masjid dan mushala, juga datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Asrorun Niam Sholeh, mengapresiasi terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

“Saya mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah,” tutur KH Asrorun Niam melalui tertulisnya, Senin (21/2/2022).

Menurut Niam, SE ini sejalan dengan Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Indonesia yang dilaksanakan pada tahun 2021. “Substansinya juga sudah dikomunikasikan dengan Majelis Ulama Indonesia serta didiskusikan dengan para tokoh agama,” imbuhnya.

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar sehingga membutuhkan media untuk siaran, termasuk azan.

“Tetapi dalam pelaksanaannya perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat. Jemaah dapat mendengar syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah (kerusakan),” jelas Niam.

Karenanya, lanjut Niam, perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama.

“Khususnya terkait dengan penggunaan suara di tempat ibadah untuk mewujudkan kemaslahatan dan memperbaiki serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan,” sambungnya.

Namun demikian, Niam menyarankan, penerapan aturan perlu memperhatikan kearifan lokal tidak bisa digeneralisasi.

“Kalau di suatu daerah, terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama, dan itu diterima secara umum, maka itu bisa dijadikan pijakan. Jadi penerapannya tidak kaku,” harap Niam.(HS-08)

Dari 11.073 Pendaftar, 86 Mahasiswa Lolos Magang di BPJPH Kemenag

Wapres Tegaskan Mitigasi Bencana dan Pemulihan Tetap Jadi Prioritas