in

Plt Bupati Blora Ajak Anggota DPRD 2024-2029 Ikut Kawal Pilkada

Plt Bupati Blora Tri Yuli Setyowati menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, dengan agenda Pengucapan Sumpah /Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan 2024-2029. (Foto : blorakab.go.id)

 

HALO BLORA – Plt Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, mengajak para anggota DPRD Blora, masa bakti 2024-2029 untuk ikut mengawal Pilkada serentak 2024, pada 27 November mendatang hingga pelantikan kepala daerah.

Hal itu disampaikan Plt Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, ketika menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, dengan agenda Pengucapan Sumpah /Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan 2024-2029.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Blora Sementara, Mustopa, didampingi oleh sejumlah unsur pimpinan DPRD Blora di ruang pertemun DPRD setempat, Kamis (17/10/2024).

Lebih lanjut Tri Yuli Setyowati mengatakan bahwa kesuksesan penyelenggaraan pilkada merupakan tanggung jawab bersama.

“Karena suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak, tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab kita bersama, termasuk Pemerintah Daerah dan DPRD,” kata Tri Yuli Setyowati, seperti dirilis blorakab.go.id.

Sementara itu terkait pengucapan sumpah janji para pemimpin DPRD Blora, Tri Yuli Setyowati menyampaikan ucapan selamat.

Para pimpinan itu adalah Mustopa dari PKB sebagai ketua DPRD Kabupaten Blora, HM Dasum dari PDIP, Siswanto dari partai Golkar, dan Lanova Candra Tirtaka dari Parati Gerindra.

“Kami yakin, Bapak-Bapak Pimpinan DPRD Kabupaten Blora masa jabatan 2024-2029 ini memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menjalankan amanah yang telah diberikan ini dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab, serta dapat menjaga dan menjalankannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Tri Yuli Setyowati.

Dia juga optimistis, melalui Pengambilan Sumpah/ Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Blora masa jabatan 2024-2029 ini, lembaga DPRD Kabupaten Blora akan semakin solid dalam menjalankan tiga fungsi utamanya, sesuai pasal 96 Undang- Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Yakni fungsi pembentukan peraturan daerah; fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.

“Dan yang tak kalah pentingnya, melalui momentum ini, izinkan kami mengajak Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blora, untuk terus bersama-sama membangun serta menjalin sinergi dan kolaborasi yang kuat, guna menghadirkan berbagai kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada rakyat, mempercepat pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan yang merata bagi seluruh masyarakat di kabupaten Blora tercinta ini,” kata Tri Yuli Setyowati.

Menurutnya, Pengambilan Sumpah/ Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Blora masa jabatan 2024-2029 ini bukan sekadar seremonial pergantian kepemimpinan DPRD semata, akan tetapi harus menjadi momentum penting bagi kita semua untuk melakukan refleksi pembangunan daerah, mengingat pembangunan Kabupaten Blora lima tahun ke depan tentunya juga ada tantangan dan semakin kompleks.

Ia berharap DPRD Kabupaten Blora saat ini adaptif dan fokus, terutama dalam merumuskan berbagai kebijakan yang dipandang relevan dan efektif bagi kepentingan masyarakat.

Dikatakannya fokus kita ke depan itu adalah pembangunan yang komprehensif dan berkesinambungan, yang tidak hanya memprioritaskan pertumbuhan ekonomi, akan tetapi juga berkaitan dengan kesejahteraan sosial serta kualitas hidup masyarakat secara umum.

“Dan kami yakin, jika hal ini berjalan optimal, kami optimis, Kabupaten Blora akan berdaya saing serta unggul di tingkat nasional maupun global dalam memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” kata dia.

Mengawali rapat paripurna, tari Gambyong Mari Kangen dari sanggar seni Melati Blora mewarnai Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan 2024-2029.

Ketua DPRD Blora, Mustopa menyampaikan berdasar ketentuan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Pimpinan Sementara mempunyai empat tugas, yaitu Memimpin rapat DPRD, Memfasilitasi pembentukan fraksi, Memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan tentang Tata Tertib DPRD, Memproses penetapan Pimpinan DPRD yang definitif.

“Terkait tugas-tugas tersebut, pada forum ini perlu kami sampaikan salah satu tugas pimpinan sementara yaitu memproses penetapan pimpinan definitif,” jelasnya.

Mustopa membeberkan, Pada tanggal 25 September 2024 yang lalu, telah disampaikan dalam rapat paripurna tentang penetapan empat orang Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan Tahun 2024-2029, yaitu Ketua DPRD Mustopa, S.PdI dari PKB, Wakil Ketua HM. Dasum, SE, MMA : dari PDI Perjuangan, Wakil Ketua Siswanto, S.Pd, MH dari Partai Golkar, Wakil Ketua Lanova Candra Tirtaka dari Partai Gerindra. (HS-08)

1.058 Atlet Antusias Ikuti Kejuaraan Atletik Terbuka ‘Bahurekso Cup XI’ di Kendal

Selama Memimpin Rembang, Bupati Hafidz Bangun 501 Kilometer Jalan