in

Pilkada 2024, KPU Kendal Catat Jumlah DPS Sebanyak 809.587

Ilustrasi Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024 yang dikeluarkan KPU Kendal.

HALO KENDAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal mencatat, jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kendal sebanyak 809.587 jiwa, atau naik sebesar 13.490 dari jumlah DPT Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024 yang sebanyak 796.097 jiwa.

Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kendal, Akhmad Zaenutolibin mengatakan, angka itu berdasarkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) oleh KPU Kendal yang dilaksanakan pada Minggu (11/8/2024).

“Peningkatan jumlah pemilih tersebut, karena adanya jumlah pemilih pemula hasil coklit sebanyak 11.233 orang dan pemilih yang pindah masuk ke Kabupaten Kendal;” terangnya, Selasa (13/8/2024).

Zaenutolibin menegaskan, semua pemilih pemula harus sudah melakukan rekam data KTP elektronik, sebagai persyaratan untuk bisa menggunakan hak pilihnya.

Oleh karena itu, pihak KPU telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) supaya melakukan jemput bola terhadap pemilih pemula yang belum melakukan rekam data KTP elektronik.

“Kami telah berkoordinasi dengan Dispendukcapil, karena yang melakukan perekaman data KTP elektronik itu dari Dispendukcapil Kabupaten Kendal. Dalam hal ini, pihak KPU telah mengirimkan undangan kepada nama-nama pemilih pemula yang belum melakukan rekam data KTP elektronik,” tandasnya.

Tujuannya, lanjut Zaenutolibin, supaya pemilih pemula yang diundang bisa hadir untuk melakukan rekam data KTP elektronik

“Pelaksanaan jemput bola perekaman data KTP elektronik akan dilakukan di tiap-tiap kecamatan maupun di sekolah atau pondok pesantren. Kami akan mendampingi Dispendukcapil saat melakukan jemput bola perekaman data KTP elektronik,” jelasnya.

Zaenutolibin menambahkan, DPS tersebut nantinya akan segera diumumkan kepada masyarakat mulai tanggal 18 September di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selanjutnya akan dilakukan uji publik yang mengundang Ketua RT sebagai pihak yang mengetahui warganya.

“Rencananya tanggal 5 September 2024 akan diadakan rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan yang akan ditetapkan menjadi DPT atau Daftar Pemilih Tetap,” ungkapnya.

Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kendal, Puthut Ami Luhur memaparkan tahapan pelaksanaan Pilkada yang telah memasuki bulan Agustus 2024. Yaitu pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24 – 26 Agustus 2024.

Pendaftaran pasangan calon dilaksanakan pada 27 – 29 Agustus 2024, dilanjut dengan penelitian persyaratan pasangan calon pada 27 Agustus – 21 September 2024, dan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

“Kemudian pelaksanaan kampanye mulai 25 September sampai dengan 23 November 2024, pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024, serta penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara mulai 27 November sampai dengan 16 Desember 2024,” beber Putut. (HS-06)

La Bestia Punya Potensi Rusak Ambisi Pecco dan Jorge

Prakiraan Cuaca Semarang dan Sekitarnya, Selasa (13/8/2024)