HALO REMBANG – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang, Bea Cukai Kudus, dan tim lainnya berhasil menyita 8.420 batang atau 423 bungkus rokok ilegal, dalam razia selama dua hari, Senin dan Selasa (23-24 Desember 2024), di Kecamatan Bulu dan Lasem.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Rembang, Eko Prasetyo Widjanarko, mengungkapkan bahwa di Kecamatan Bulu, tim menyita 317 bungkus atau 6.340 batang rokok dari 20 merek ilegal, yang berbeda.
Sementara di Kecamatan Lasem, petugas menyita 104 bungkus atau 2.080 batang dari 8 merek rokok ilegal.
Di Kecamatan Bulu, awalnya penjual berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan semua rokok ilegal di satu tempat.
“Namun, kami mencurigai adanya barang yang disembunyikan. Setelah mendapat izin, kami menggeledah rumah penjual yang berada satu lokasi dengan toko, dan benar, ditemukan lebih banyak barang bukti,” kata Eko, seperti dirilis rembangkab.go.id.
Sementara itu, razia di Kecamatan Lasem, menemukan jumlah rokok ilegal yang lebih sedikit, yaitu 104 bungkus.
Semua barang bukti telah diserahkan ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk penanganan lebih lanjut.
Razia ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum, terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Rembang, yang dinilai merugikan negara dari sisi pendapatan cukai. (HS-08)