in

Perwakilan Pekerja Jepara Audiensi dengan Pj Bupati Terkait Kenaikan UMK

Audinesi Perwakilan Pekerja Jepara. (Foto : jepara.go.id)

 

HALO JEPARA – Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta mengatakan data yang diberikan federasi pekerja, akan digunakan sebagai bahan untuk menghitung besaran upah minimum kabupaten (UMK).

Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, Jumat (11/11/2022)  ketika menerima audiensi perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan Jepara dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jepara, terkait upaya mewujudkan upah layak bagi buruh.

Turut mendampingi Edy Supriyanta, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi, Samiadji.

“Data ini yang saya tunggu, jadi dengan adanya data ini akan bermanfaat untuk dijadikan bahan pendukung,” kata Edy, seperti dirilis jepara.go.id.

Data yang diberikan, menurutnya akan dikaji dan digunakan sebagai bahan pendukung, untuk menentukan kebijakan UMK. Edy juga menjelaskan, nantinya akan segera bersurat terkait hal tersebut dengan provinsi.

Atas dasar pertumbuhan ekonomi dan inflasi, para pekerja mengharapkan adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang layak. (HS-08)

Para perwakilan pekerja menganggap kenaikan UMK di tahun 2022 yang sebesar 1.403 rupiah dirasa masih kurang.

Menurutnya dengan adanya kenaikan UMK nantinya dapat meningkatkan daya beli para pekerja di Jepara.

Sehingga roda perekonomian di Jepara dapat berputar dengan baik.(HS-08)

Pj Bupati Jepara Minta Korpri Selalu Terdepan Layani Masyarakat

Borobudur Marathon Sukses Dorong Ekonomi Masyarakat Setempat