Korban berinisial DAS (13) yang masih di bawah umur ini mengalami trauma akibat aksi bejat pelaku bernama Yadi (23) warga Demak. Kanit PPA Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri Yulianto mengatakan peristiwa ini terjadi pada Jumat (22/3/2024) pukul 01.00 WIB.
Kasus ini terbongkar setelah korban dipaksa untuk bercerita kepada kerabatnya karena ketahuan menangis dan mengurungkan diri. Saat menjelaskan keadaanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku ketika sedang tidur.
Awalnya, pelaku naik di lantai kamar korban berada. Melihat korban sedang tidur, pelaku kemudian menyekap dan menarik korban serta memaksa ke kamarnya.
Sampai di kamar, pelaku langsung melepaskan celana dan langsung melebarkan kaki korban. Pelaku langsung memasukan alat kelaminnya secara paksa ke kemaluan korban.
“Korban dengan pelaku satu pekerjaan sebagai pedagang bakso. Pelaku memasukan alat kelaminnya beberapa kali sehingga mengakibatkan keluar sprerma di dalam,” ujarnya saat rilis kasus di Polrestabes Semarang, Kamis (25/4/2024).
Keluarga korban yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkan ke pihak kepolisian pada Selasa (26/3). Kepolisian yang menerima informasi itu kemudian berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya.
“Yang anter lapor ibunya, langsung kita amankan di tempat kerja,” terangnya.
Sementara itu, tersangka Yadi mengaku nekat melakukan pemerkosaan karena hasratnya telah memuncak. Apalagi ia melihat korban tidur ditambah kondisi lantai kamar tersebut sepi.
“Dia tidur pintu pas kebuka, lalu saya setubuhi. Saya sebenarnya juga suka sama korban,” imbuhnya. (HS-06)