in

Peredaran Rokok Ilegal di Demak Masih Marak, Edukasi Perlu Diperkuat

Talkshow di RSKW dengan topik peredaran rokok ilegal, Kamis (15/10/26), (Foto : demakkab.go.id)

 

HALO DEMAK – Walaupun penindakan dan sosialisasi berkali-kali dilakukan, namun peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar masih ditemukan.

Dalam penindakan terbaru yang dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak, tim berhasil menyita sekitar 63.000 batang rokok ilegal, dengan potensi nilai cukai mencapai sekitar Rp60 juta.

Hal ini membuat merugikan negara karena tidak menerima cukai seperti seharusnya.

Banyaknya rokok ilegal yang masih beredar di pasaran tersebut, diungkapkan Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Semarang Joko Sartono, dalam talkshow di RSKW Kamis (15/10/26).

”Kondisi ini menunjukkan bahwa pemberantasan rokok ilegal membutuhkan upaya berkelanjutan dan koordinasi yang kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat,“ ungkap Joko, seperti dirilis demakkab.go.id.

Menurutnya, harga murah menjadi salah satu faktor yang membuat rokok ilegal tetap diminati.

Rokok ilegal dapat dijual dengan harga lebih rendah, karena tidak memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban pembayaran cukai sebagaimana rokok legal.

Selain tidak membayar cukai, produk rokok ilegal juga berpotensi tidak memenuhi ketentuan lain, termasuk persyaratan administrasi dan pengujian komposisi produk sesuai aturan yang berlaku.

Karena itu, masyarakat perlu lebih cermat dan tidak menjadikan harga murah sebagai satu-satunya pertimbangan saat membeli rokok.

Dirinya menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal perlu dibarengi dengan sosialisasi mengenai pentingnya cukai dan kerugian yang ditimbulkan oleh peredaran produk ilegal.

Koordinasi dengan pemerintah daerah diharapkan dapat memperluas jangkauan edukasi hingga ke wilayah pedesaan.

Sejalan dengan hal tersebut, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak, Masbahatun Niamah menekankan pentingnya komunikasi publik dalam membangun pemahaman masyarakat.

Menurutnya, penyebaran informasi tidak cukup hanya dilakukan dengan menyampaikan larangan, tetapi juga harus mendorong masyarakat memahami alasan di balik larangan tersebut.

”Berbagai kanal komunikasi perlu dioptimalkan, mulai dari Radio Suara Kota Wali (RSKW), penyebaran pamflet, pemasangan baliho, hingga edukasi secara langsung kepada masyarakat. Sosialisasi juga perlu menjangkau kecamatan dan desa agar pesan yang disampaikan tidak hanya diterima oleh masyarakat perkotaan”, kata Masbahatun

Ditambahkan, tantangan edukasi semakin besar ketika masyarakat menghadapi tekanan ekonomi dan cenderung memilih produk dengan harga lebih murah.

”Dalam kondisi tersebut, sebagian konsumen mungkin mengabaikan aspek legalitas produk. Oleh karena itu, komunikasi publik perlu menjelaskan bahwa cukai memiliki manfaat bagi masyarakat, termasuk melalui dukungan terhadap program-program pemerintah,” kata dia. (HS-08).

 

 

 

 

Pembangunan Jalur Penyelamat Rp 17,29 Miliar di Purworejo Dikebut, Target Rampung Desember

Pemkab Demak Perkuat Transformasi Digital Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik