HALO SEMARANG – Komisi E DPRD Jateng mendorong agar peraturan daerah mengenai kepemudaan segera terealisasikan.
Ketua Komisi E DPRD Jateng, Abdul Hamid menyatakan, peraturan daerah itu bertujuan agar daerah memiliki konsep mengenai pemberdayaan kepemudaan yang terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
“Mengingat pentingnya perda tersebut, kami saat ini masih proses uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembangunan dan Pengembangan Kepemudaan. Dan segera selesai menjadi perda,” ujarnya di Semarang, baru-baru ini.
Abdul Hamid menambahkan, Raperda Pembangunan dan pengembangan Kepemudaan nantinya bisa menjadi dorongan di masing-masing kabupaten/kota untuk membuat aturan guna menguatkan fungsi kepemudaan.
Karena hingga saat ini, dari 35 kabupaten/kota di Jateng, yang memiliki peraturan mengenai kepemudaan baru enam daerah, yakni Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten/Kota Magelang, dan Temanggung.
“Masih ada 29 daerah lagi yang perlu didorong untuk segera membuat peraturan kepemudaan. Bagi kami peraturan ini sangat penting agar daerah memiliki konsep mengenai pemberdayaan kepemudaan,” tuturnya.
Abdul Hamid menambahkan, masalah kepemudaan harus menjadi perhatian serius daerah supaya memiliki konsep bagaimana membentuk pemuda yang berdikari, bisa berkolaborasi, dan bersatu.
“Kalau sekarang sudah mulai terkonsep, maka kami yakin dalam menghadapi persaingan global peran pemuda sudah siap,” katanya.
Saat ini, lanjutnya, pengangguran menjadi persoalan yang perlu segera dicarikan solusi. Untuk itu, diperlukan konsep mengenai pemberdayaan pemuda.
“Di Jateng pengangguran terbuka masih besar, dan itu masih didominasi pemuda,” katanya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Jateng, Quatly Abdulkadir Al-Katiri menegaskan, peran pemuda sangat besar dalam kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan.
“Untuk itu pemuda harus disiapkan dan diberdayakan agar berkualitas dan unggul daya saing,” katanya.(HS)