HALO SEMARANG – Polda Jateng melakukan penyelidikan terkait laporan penganiayaan berujung kematian yang dilakukan oleh oknum polisi Yogyakarta di Kota Semarang.
Laporan telah dibuat oleh istri korban yakni Poniyem (42) di SPKT Polda Jateng pada Jumat (10/1/2025). Pelaporan ini dibuat setelah suaminya bernama Darso (43) warga Gilisari Purwosari Mijen, Kota Semarang meninggal dunia ketika menjalani perawatan dirawat di rumah sakit. Korban meninggal dengan sejumlah luka lebam di tubuhnya yang diduga dianiaya oleh oknum polisi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto memastikan akan menindaklanjuti pelaporan itu. Ia menegaskan akan melakukan penyelidikan untuk mengungkap laporan itu.
“Laporan tersebut sudah diterima SPKT Polda Jateng dan dibuatkan LPnya (laporan polisi) guna bahan penyelidikan atas peristiwa tersebut oleh DitReskrimum,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Poniyem mengungkapkan jika sebelum kejadian penganiayaan, suaminya dijemput oleh sejumlah polisi. Keluarga juga sempat diberi uang sebesar Rp.25 juta dari para terduga pelaku sebagai uang damai.
“Iya sebelum meninggal dunia, suami saya dijemput jam 6 pagi oleh tiga orang pakai mobil. Dijemput dalam kondisi sehat, 2 jam kemudian saya dikabari sudah di rumah sakit,” ujarnya di Polda Jateng, Jumat (10/1/2025) malam.
Ia pun yakin jika penyebab suaminya meninggal karena dikeroyok oleh orang-orang yang mendatangi rumahnya itu. Apalagi ketika dirawat, korban mengaku dihajar oleh orang-orang tersebut.
“Saya lihat ada luka lebam-lebam di kepala bagian pipi kanan. Suami sempat didatangi oknum itu di rumah sakit. Selepas mereka pergi, suami baru cerita habis dipukuli oleh mereka,” terangnya.
Sementara Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor mengatakan, pelaporan yang dibuat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian dan dugaan pidana menyebabkan maut yang sebagaimana diatur dalam pasal 355 ayat 2 KUHP junto pasal 170 ayat 2 dan ayat 3 yang diduga dilakukan oleh oknum dari Satlantas Polresta Yogyakarta. Pihaknya juga sudah membawa sejumlah bukti untuk pelaporan termasuk saksi dari keluarga korban.
“Dia anggota aktif. Sementara 1 dulu yang dilaporkan tapi dugaan ada 6 orang yang melakukan penganiayaan,” bebernya.
Pelaporan dilakukan di Mapolda Jawa Tengah karena dugaan penganiayaan dilakukan 200 meter dari rumah korban masih di wilayah Kecamatan Mijen. Peristiwa penganiayaan terjadi pada 21 September 2024. Sedangkan korban meninggal dunia pada 29 September 2024.
“Memang ada jarak pelaporan karena keluarga didatangi sejumlah orang untuk mengajak damai hingga akhirnya mereka meminta bantuan kami,” imbuh Antoni. (HS-06)