HALO KENDAL – Merasa sakit hati karena tak kunjung dinikah, membuat NMS (22) warga Semarang, melakukan order fiktif yang ditujukan Syahrul Maulana (23) warga Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, Kendal.
Hal itu diungkapkan NMS, saat ditanya awak media, usai acara konferensi pers gelar perkara di Mapolres Kendal, Senin (29/1/2024). Modus yang ia lakukan, dengan memakai data diri berupa foto KTP pelapor untuk melakukan order fiktif.
“Saya sakit hati setelah tiga tahun berpacaran dan dia juga sudah mengambil kesucian saya, tapi tidak kunjung dinikahi. Malah saya diputus tanpa ada omongan dari Syahrul. Bahkan semua medsos saya juga diblokirnya. Sehingga saya punya ide untuk mengirim order fiktif supaya dia merasa resah seperti yang saya alami,” ungkapnya.
NMS menyebut, beberapa kali keluarga korban datang ke rumah orang tuanya untuk membahas tunangan, dan mereka juga sudah bertunangan. Bahkan keluarganya juga pernah datang ke rumah korban untuk membicarakan pernikahan, yang direncanakan digelar pada bulan Oktober 2023 kemarin.
“Saya meminta maaf kepada mas Syahrul dan beberapa warga, yang alamatnya sudah saya gunakan untuk order fiktif. Saya juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kendal karena ulah saya sudah membuat keonaran dan kegaduhan. Saya menyesal,” ungkapnya.
Sebelumnya, Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno dalam konferensi pers menjelaskan, perbuatan tersangka bukan hanya membuat keonaran di Desa Karangayu, tapi juga membuat keonaran di kantor kerja korban di Jalan Raya Pantura, Desa Jambearum Kecamatan Patebon, Kendal.
Dibeberkan, kejadian berawal pada Senin (4/9/2023) sekira pukul 12.54 WIB, korban mendapat kiriman barang yang dirinya tidak merasa pesan. Namun di data pemesan menggunakan data diri korban berupa foto KTP.
Jenis barang yang di pesan/order bermacam-macam berupa material, mebel, elektronik, kendaraan bermotor, jasa angkutan, jasa sedot WC dan sewa
mobil rental.
“Barang-barang orderan tersebut datang setiap hari ke alamat korban, dari bulan September 2023 sampai dengan bulan Januari 2024. Total yang datang sebanyak 400 barang dan 200 kendaraan jasa angkutan yang datang ke rumah korban dan tempat kerja korban,” beber Wakapolres.
Atas kejadian tersebut, lanjutnya, korban yang merasa dirugikan atas data diri yang dipakai oleh tersangka, sehingga seolah-olah asli sebagai pemesan, kemudian melaporan kejadian tersebut ke Polres Kendal.
Kepada tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang isinya setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
“Atas perbuatannya, kepada tersangka dijerat pasal Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35, dan diancam hukuman 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar,” jelas Wakapolres. (HS-06)