in

Ini Kronologi Oknum Guru di Kendal yang Tega Cabuli Dua Siswinya

DAR oknum guru yang dihadirkan dalam konferensi pers, Senin (29/1/2024), diduga melakukan perbuatan persetubuhan atau pencabulan kepada siswinya di salah satu SD di Kecamatan Boja, Kendal

HALO KENDAL – Polres Kendal melakukan gelar perkara kasus dugaan persetubuhan atau pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru kepada dua siswinya di salah satu Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kecamatan Boja, Senin (29/1/2024).

Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno yang memimpin konferensi pers mengatakan, tersangka DAR (43) merupakan oknum guru dimana korban bersekolah. Ia sering melakukan komunikasi dengan korban baik langsung maupun via telefon atau video call. Tersangka menurutnya juga sering memberikan uang kepada korban serta memperlihatkan video yang tak pantas kepada korban.

“Sehingga korban merasa nyaman dengan tersangka dan mau melayani nafsu bejat tersangka,” ujar Wakapolres dalam konferensi pers di Mapolres Kendal.

Diungkapkan, terkuaknya kasus pencabulan bermula pada Jumat (22/12/2023) lalu sekitar pukul 22.30 WIB, ibu dari korban berinisial C membuka HP dan membaca chat whatsapp korban C dengan tersangka. Isi dari percakapan tersebut ke arah yang tidak pantas diketahui anak di bawah umur, disertai kiriman video dewasa.

“Ketika ibu korban bertanya kepada anaknya (korban), lalu korban menceritakan, dirinya pernah dipegang di bagian sensitif oleh pelaku. Ibu korban juga bertanya, apakah ada korban lain apa tidak, dan dijawab oleh korban ada anak dengan inisial A,” ungkap Wakapolres.

Kepada ibunya korban C menceritakan, pada Senin (11/12/2023) lalu dirinya disuruh datang pagi ke ruang perpustakaan.

“Kemudian sesampainya di perpustakaan korban disuruh masuk, lalu pelaku menutup pintu perpustakaan. Sehingga terjadilah kasus perbuatan yang tidak pantas tersebut,” kata Wakapolres.

Berdasarkan laporan dari warga pada Kamis (11/1/2024) tentang adanya kejadian dugaan perkara persetubuhan atau pencabulan, Unit III PPA Sat Reskrim Polres Kendal menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan kepada para saksi.

“Selain itu, juga dilakukan visum et repertum kepada korban, melakukan penyitaan barang bukti, melakukan pengecekan lokasi kejadian dan mengumpulkan bukti-bukti hingga terpenuhinya dua alat bukti,” jelas Wakapolres.

Untuk perkara yang disangkakan, yaitu setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kata bohong, memaksa atau membujuk anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama. Dan atau setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama sama.

“Ancaman pidananya penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman,” tandas Wakapolres.

Sementara tersangka DAR yang sudah berkeluarga, dan bahkan anaknya juga mengajar di sekolah yang sama, kepada awak media mengaku baru sekali melakukan perbuatan tersebut.

“Saya melakukan di dalam ruangan perpustakaan SD dan di dalam ruang kelas SD tempat saya mengajar. Waktu kejadiannya, yang pertama hari Sabtu (16/9/2023) dan pada Senin (11/12/2023),” ujarnya. (HS-06)

Prabowo : Kami Ingin Anak Indonesia Produksi Barang Bagus dengan Gaji yang Baik

Pengakuan Pelaku Order Fiktif di Kendal : Saya Sakit Hati Tak Kunjung Dinikah