HALO SEMARANG – Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh bapak kepada anak kandungnya di Kelurahan Tambangan, Kecamatan Mijen pada Senin (1/1/2024) sekira pukul 15.00 WIB.
Dihadapan polisi dan awak media, pelaku bernama Sutikno Miji (59) mengaku nekat melakukan kekerasan itu karena tak tahan dengan perilaku meresahkan korban yang bernama Guntur Surono (22).
Dirinya mengaku korban sering melakukan pengancaman bahkan membunuh keluarganya. Korban pun telah berbuat onar sejak duduk di bangku SMP. Bahkan ia dan keluarganya harus menjauh dari korban agar tidak diperlakukan kasar.
“Sering bikin onar dan ancam bunuh keluarga. Sejak SMP bikin onar dan sampai saya ngungsi di mertua. Lalu akhirnya dia kecelakaan saya pulang,” ujarnya saat rilis kasus di Polrestabes Semarang, Selasa (2/1/2024). .
Lalu pada Senin (1/1/2024), ketika anak pertamanya atau korban pulang mabuk tiba-tiba melakukan pengancaman bahkan akan membunuh adiknya. Ia pun kemudian menuju ke dapur setelah mendengar teriakan istrinya yang khawatir.
“Dia (korban) mabuk tiga hari sama ngepil tau-tau cekcok sama adiknya di dapur. Saya mau bikin sambal terus ibunya teriak anak tukaran (berantem) mau dibunuh adiknya terus saya pisah itu dia bawa kentes (kayu) saya rebut. Terus di meja itu dia ambil pisau mau disuduk (ditusukan) adiknya saya tangkis lalu pisau lepas,” tuturnya.
Kemudian ia meminta anak keduanya untuk menjauh dari lokasi. Beberapa saat, kemudian korban semakin mengacau hingga akhirnya terjadi duel.
Ia yang awalnya hanya ingin melumpuhkan namun malah membunuh anaknya karena meresahkan. Dirinya memukul kakinya menggunakan kayu dan setelah terjatuh ia pukul menggunakan habel.
“Dia saya pukul kakinya. Saya tidak tahu, dari hati kecil, saya mau lumpuhkan biar tidak bikin onar di masyarakat dan keluarga. Ternyata sampai kejadian saya tidak bisa mengendalikan emosi, terus setelah tidak bernyawa saya lapor pak RT pak RW. Dan saat ini saya pasrah mau diapakan,” paparnya.
Sementara itu, Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, pelaku dijerat tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 Ayat 3 dan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 dengan ancaman penjara 15 tahun. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polrestabes Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, penyebab korban meninggal dikarenakan luka fatal di kepalanya. Luka itu didapat korban setelah dihantam oleh bapaknya dengan habel.
“Alhamdulillah di waktu yang sama kita mengamankan dan membawa pelaku ke Polrestabes Semarang untuk diproses lebih lanjut,” imbuhnya. (HS-06)