in

Penetapan Kursi Calon Anggota DPRD Terpilih Kota Semarang Belum Diumumkan, Begini Kata KPU

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, saat menyampaikan keterangan terkait Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 kepada awak media, Selasa (24/4/2024).

HALO SEMARANG – Hingga kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang belum menetapkan kursi atau calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang periode 2024-2029, usai pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024. Sebab sampai saat ini, KPU Kota Semarang masih menunggu surat resmi dari KPU RI dan surat tembusan oleh MK yang menyatakan, bahwa Kota Semarang tidak menjadi daerah gugatan/locus gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam Pemilihan Legislatif (Pileg).

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom menjelaskan, bahwa terkait keputusan sidang sengketa gugatan hasil penetapan Pemilu 2024 oleh peserta Pemilu melalui sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja diumumkan. Sedangkan sengketa hasil Pemilu untuk Pileg masih proses pengajuan permohonan gugatan di MK.

“Ini sebabnya, kami belum menetapkan kursi terpilih atau calon terpilih DPRD Kota Semarang. Bukan KPU tidak mau, karena menurut aturan KPUD menunggu surat resmi dari MK yang menyatakan bahwa daerah tersebut tidak menjadi daerah gugatan/locus gugatan sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg). Biasanya segera diumumkan dalam waktu 3×24 jam setelah inventarisir gugatan yang masuk apakah diproses atau tidak dilanjutkan oleh MK,” katanya, Selasa (24/4/2024).

Perkembangan sementara, kata Nanda, sapaan akrabnya, baru ada satu yang mendaftarkan sengketa hasil Pileg di MK. “Pemohon masih melengkapi berkas. Dan kita lihat nanti di proses MK atau tidak. Kami intinya siap sampaikan terkait hal-hal tersebut,” ungkapnya.

Jika diproses lebih lanjut, penyelesaian sengketa legislatif butuh sekitar 1 bulan. “Sengketa Pileg bukan di kota jadi kota tidak ada masalah, yang ada di tingkat DPRD provinsi yang kebetulan salah satu dapilnya (Daerah Pemilihan) di Kota Semarang. Biasanya segera diumumkan gugatan terkait apa dan dimananya. Dari inventarisir sementara ini kalau melihat di halaman website MK ya, apakah gugatan hasil Pileg memang tidak ada di Kota Semarang, atau tingkat Kota Semarang, namun kemungkinan bisa saja terjadi kalau ternyata ada gugatan Pileg,” pungkasnya.(HS)

Bawaslu Kendal Buka Rekrutmen Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024

Wali Kota Semarang Dukung Usulan KH Sholeh Darat Sebagai Pahlawan Nasional