HALO SEMARANG – Kasus penemuan jenazah yang membusuk di kolong kasur atau tempat tidur Hotel Johar Jalan KH Empu Tantular, Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang pada Sabtu (9/11/2024) sore, terungkap.
Dalam kasus pembunuhan ini, polisi mengamankan seorang pria bernama Eko Prasetyo warga Kaliwungu, Kabupaten Semarang. Pria berusia 22 tahun itu nekat membunuh korban bernama Nadia Juni (25) warga Candisari.
Pelaku nekat membunuh korban dengan cara dicekik lehernya karena emosi dikatakan gendut setelah berhubungan badan dengan wanita Open BO yang ia pesan itu.
“Saya sakit hati karena korban bilang dengan nada tinggi, kamu orang gemuk order Michat bikin repot,” ujar tersangka Eko di Mapolrestabes Semarang, Senin (11/11/2024).
Eko sempat membiarkan mayat perempuan ini tergeletak di lantai kamar mandi sampai empat jam. Lalu pada malam hari tersangka memindahkannya ke kolong ranjang dengan cara mendorongnya menggunakan kaki.
“Saya dalam semalam sempat satu kamar bersama mayat. Tidak bisa tidur sebenarnya baru besoknya (Jumat pagi) saya pergi,” tutur Eko.
Eko meninggalkan kamar hotel menuju ke Terminal Terboyo untuk mencari bus ke arah Boyolali. Pria dua anak ini memilih melarikan diri ke daerah tersebut hingga akhirnya tertangkap.
“Handphone korban memang sempat saya bawa tapi tidak untuk dijual hanya dipakai sendiri,” ucapnya.
Eko melarikan diri pada Jumat (8/11) pagi. Kemudian mayat korban ditemukan petugas hotel pada Sabtu (9/11) siang. Polisi menangkap Eko di Boyolali pada Minggu (10/11/2024) pukul 01.00.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, tersangka telah memesan perempuan lewat aplikasi kencan sebanyak tiga kali. Dua kali sebelumnya dilakukan direntang hari Rabu (6/11/2024). Pemesan ketiga kalinya yang datang adalah korban. Tersangka kecewa kepada korban karena yang dipesan tidak sesuai dengan foto.
“Namun mereka tetap melakukan hubungan seksual sekira sampai 45 menit,” jelasnya.
Setelah itu, tersangka yang emosi mendengar perkataan korban mencekik lehernya dengan menginjakan kaki di bagian leher dan dada sampai meregang nyawa. Selepas itu, tersangka menonton televisi sembari merokok.
“Ya motif tersangka tidak terima disebut sebagai pria gendut yang open booking online (BO),” katanya.
Tersangka dijerat pasal 338 dan 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polrestabes Semarang untuk proses hukum selanjutnya. (HS-06)