KOTA Lama Semarang, dengan segala pesonanya yang bersejarah, kini tengah menghadapi tantangan besar terkait status aset gedung tua yang ada di dalamnya.
Apalagi sejak direvitalisasi oleh Pemkot Semarang beberapa tahun lalu dengan tujuan memperbarui dan meningkatkan kualitas lingkungan, pelestarian cagar budaya, serta peningkatan pariwisata dan ekonomi kreatif, kawasan ini mulai banyak diincar investor.
Lokasi yang dulunya bisa disebut “tempat jin buang anak”, kini mulai menunjukkan pesonanya. Investor pun berbondong-bondong untuk menanamkan pengaruh bisnisnya di tempat ini, termasuk juga penguasaan tentang gedung-gedung tua yang ada di sana.
Kasus sengketa lahan antara dua pengusaha kelas kakap Kota Semarang, F Soleh Dahlan yang merupakan pemilik Dafam Group, dan Shita Devi Kusumawati, pemilik Spiegel Bar & Bistro, mencuatkan isu penting tentang pengelolaan dan kepemilikan aset di kawasan yang kaya akan sejarah ini. Objek sengketa ini berlokasi di Jalan Jalak No 5-7, tepat di sebelah Rumah Akar, dan tidak sekadar melibatkan kepentingan pribadi, tetapi juga menyentuh aspek warisan budaya yang telah ada selama puluhan tahun.
Sengketa ini memberikan sinyal bahwa Pemkot Semarang dan Kantor Pertanahan perlu melakukan pendalaman terkait status aset gedung tua. Aset-aset di kawasan Kota Lama merupakan gabungan antara kepemilikan pribadi, pemerintah, dan badan usaha milik negara (BUMN). Menariknya, Pemkot Semarang mengungkapkan bahwa masih ada sepuluh bangunan cagar budaya yang hingga kini tidak diketahui pemiliknya. Hal ini menunjukkan adanya kekurangan dalam pengelolaan dan pendataan aset yang berpotensi merugikan pelestarian budaya.
Setelah Indonesia merdeka, banyak aset di Kota Lama yang dikuasai negara, termasuk yang sebelumnya dimiliki oleh pemerintah kolonial Belanda. Proses nasionalisasi yang dilakukan setelah kemerdekaan bertujuan untuk mengalihkan kepemilikan kepada negara agar dapat dikelola untuk kepentingan umum, termasuk pelestarian budaya dan pengembangan pariwisata.
Perpindahan Aset yang Mencurigakan
Namun, pertanyaannya kini adalah: mengapa banyak aset di Kota Lama yang dikuasai oleh pribadi, bahkan ada yang telah disertifikat hak milik? Penurunan status aset dari milik negara menjadi milik pribadi ini memerlukan kajian mendalam. Sebagai contoh, pembelian Gedung Oudetrap pada tahun 2015 oleh Pemkot Semarang seharga Rp 8,7 miliar dari seorang pengusaha menunjukkan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan aset bersejarah yang berpotensi hilang jika tidak dikelola dengan baik. Gedung yang dulunya digunakan sebagai gudang rempah ini kini berfungsi sebagai pusat informasi Kota Lama Semarang, menandakan pentingnya pelestarian aset-aset bersejarah.
Mengamati sengketa antara Soleh dan Shita atas objek sengketa ini berlokasi di Jalan Jalak No 5-7 Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah (di dalam kawasan Kota Lama Semarang), keduanya memiliki dasar penguasaan yang lemah. Shita Devi mengklaim menggunakan berkas Hak Guna Bangunan (HGB) No. 191 yang telah berakhir pada 24 September 1980, meskipun muncul sertifikat baru HGB No. 01173 tertanggal 22 April 2021. Di sisi lain, Soleh mengajukan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik yang sebenarnya juga lemah.
Lebih detailnya, Shita Devi Kusumawati menggunakan berkas bekas Hak Guna Bangunan (HGB) no 191 yang telah berakhir pada 24 September 1980. Meski kemudian muncul Sertifikat HGB no 01173/Kelurahan Purwodinatan tertanggal 22 April 2021 dengan surat ukur no 00215/Purwodinatan/2021 tanggal 16/04/2021.
Sedangkan F Soleh Dahlan hanya menggunakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dan Bangunan yang diklaim sudah sejak tahun 1980. Meski kemudian dikuatkan dengan putusan dalam perkara 78/G/2022/PTUN.SMG di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang tanggal 28 Februari 2023, tentang pembatalan Sertifikat HGB no 01173/Kelurahan Purwodinatan tertanggal 22 April 2021 dengan surat ukur no 00215/Purwodinatan/2021 tanggal 16/04/2021, luas 1.098 meter persegi atas nama Shita Devi Kusumawati, serta Mewajibkan tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang untuk mencabut sertifikat tersebut.
Dengan diperkuat putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Surabaya tanggal 8 Mei 2023 yang menguatkan putusan di PTUN Semarang. Termasuk juga pada tanggal 4 Oktober 2023 atas putusan kasasi nomor 399 K/TUN/2023 yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang.
Keputusan PTUN yang membatalkan sertifikat HGB Shita dan mewajibkan pencabutan sertifikat tersebut menunjukkan bahwa ada ketidakpastian yang harus diatasi.
Urgensi Pendalaman Status Aset
Melihat kompleksitas yang ada, Pemkot Semarang dan Kantor Pertanahan harus segera melakukan pendalaman terkait status aset gedung-gedung tua lainnya di Kota Lama. Pendataan yang akurat dan transparan menjadi langkah awal untuk menghindari sengketa di masa mendatang. Mengingat bahwa Kota Lama Semarang merupakan destinasi penting yang memiliki nilai sejarah yang tinggi, perlunya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga dan melestarikan aset-aset ini adalah suatu keharusan.
Menghadapi tantangan ini, kolaborasi antara Pemkot, Kantor Pertanahan, dan para pemangku kepentingan lainnya akan sangat menentukan keberlangsungan warisan budaya di Kota Lama. Dengan langkah yang tepat, diharapkan aset bersejarah ini tidak hanya terselamatkan, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat dan pengembangan pariwisata yang berkelanjutan.
Selain itu, juga sebagai upaya untuk menyelamatkan aset-aset negara agar tak mudah berpindah tangan, kepada mereka yang sebenarnya tidak berhak menguasainya.(HS)